OJK panggil pemegang saham pinjol KoinP2P di tengah proses hukum

Ussindonesia.co.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tengah mencermati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jakarta terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P. Di tengah proses tersebut, OJK menegaskan pengawasan terhadap perusahaan pinjaman daring itu tetap berjalan intensif untuk menjaga perlindungan konsumen dan keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ujar Agus dalam keterangannya Jumat (8/5/2026).

: BRI Buka Suara Usai Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KoinWorks

Menurut Agus, seiring berlangsungnya proses hukum dan penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejati DK Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham perusahaan. Langkah itu dilakukan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

OJK juga telah meminta komitmen pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk menyelesaikan berbagai persoalan, terutama terkait kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender.

: : Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit terkait Koinworks Rp600 Miliar

Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta model bisnis perusahaan. OJK juga menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna menjaga keberlangsungan usaha.

Tak hanya itu, otoritas juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ketat dilakukan terhadap penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta langkah perbaikan fundamental lainnya.

: : Update Kasus Pinjol Investree dan Anak Usaha KoinWorks dari OJK, Pengawasan hingga DPO

Agus menambahkan, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Langkah tersebut mencakup penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga menyebut OJK juga mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri pinjol tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau pinjol. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. OJK juga mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam.

Penguatan pengawasan industri dilakukan melalui sejumlah kebijakan, antara lain kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring, hingga penguatan fungsi pengendalian internal dan pencegahan transaksi fiktif.

Selain itu, seluruh penyelenggara pinjol diwajibkan menampilkan disclaimer risiko pada laman web mereka. OJK juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Menurut Agus, berbagai langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas industri pinjol sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.

“Melalui langkah-langkah tersebut, industri pinjol diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM,” ujarnya.