OJK terbitkan whitelist penyelenggara perdagangan aset kripto berizin, ini daftarnya

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti). Hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia. 

Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto. 

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

Bahana TCW Bersip Rilis Reksadana ETF Emas Syariah

Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut. 

“Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi Masyarakat,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025). 

OJK menegaskan setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK. 

Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK. 

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. 

“Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema illegal,” terang Ismail. 

Merdeka Copper (MDKA) Raup Pendapatan US$ 1,28 Miliar, Ini Rekomendasi Sahamnya

Berikut adalah daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto. 

  1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) 
  2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital)
  3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia)
  4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia)
  5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai)
  6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional)
  7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto)
  8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara)
  9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia)
  10. Floq (PT Kripto Maksima Koin)
  11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
  12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia)
  13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses)
  14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya)
  15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital)
  16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
  17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal)
  18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
  19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
  20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
  21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia)
  22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia)
  23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
  24. Triv (PT Tiga Inti Utama)
  25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia)
  26. digitalexchang e.id (PT Indonesia Digital Exchange)
  27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital)
  28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia)
  29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd)

Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin sebagai berikut 

  1. CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara)
  2. KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia)
  3. ICC (PT Kustodian Koin Indonesia)
  4. Tennet (PT Tennet Depository Indonesia)