Pajak kripto global: Transaksi investor di 48 negara mulai direkam 2026

Ussindonesia.co.id  Investor kripto di 48 negara akan mulai data transaksi dompet kripto mereka dicatat untuk kepentingan pajak pada 2026, menjelang implementasi resmi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada 2027.

Melansir Cointelegraph Jumat (2/1/2026), CARF merupakan kerangka kerja transparansi pajak internasional yang dikembangkan oleh OECD, bertujuan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban pajak mereka, tanpa memandang lokasi transaksi kripto di seluruh dunia.

Harga Aset Kripto Rebound pada Awal 2026, Prospek Masih Beragam

Meski CARF baru resmi berlaku pada 2027, sejak 1 Januari 2026, penyedia layanan kripto di yurisdiksi yang berpartisipasi termasuk bursa terpusat, beberapa bursa desentralisasi, ATM kripto, broker, dan dealer sudah diwajibkan mengumpulkan data transaksi yang relevan.

Langkah ini menandakan pergerakan global menuju transparansi yang lebih besar untuk memerangi penghindaran pajak dan pencucian uang.

Banyak negara siap mengumpulkan data

OECD menyebut dalam pembaruan November 2025 bahwa sejumlah besar yurisdiksi yang berkomitmen untuk mulai bertukar informasi di bawah CARF pada 2027 sudah memiliki regulasi yang mewajibkan penyedia layanan kripto mengumpulkan data CARF, atau berada di tahap akhir implementasi peraturan tersebut.

Sebagai kelompok pertama, 48 negara akan mulai merekam transaksi pada 2026 untuk pertukaran data yang dimulai 2027.

Adhi Karya (ADHI) Selesaikan Pembangunan Huntara Aceh Tamiang

Sementara itu, 27 yurisdiksi lainnya, termasuk Australia, Kanada, Meksiko, dan Swiss, baru akan mulai berbagi informasi pada 2028, dengan pengumpulan data dimulai paling lambat 1 Januari 2027.

Hong Kong, bagian dari kelompok kedua, sedang meminta masukan terkait implementasi CARF dan perubahan standar pelaporan pajak, sebagai bagian dari upaya memerangi penghindaran pajak lintas negara.

CARF tidak hanya untuk pajak?

Meskipun data CARF dibatasi untuk kepentingan pajak, perusahaan perangkat lunak pajak kripto seperti TaxBit menyebut bahwa informasi ini dapat memberikan akses luas terhadap kepemilikan dan identitas kripto, berpotensi memungkinkan otoritas mengidentifikasi pemegang kripto anonim, menjadi sumber intelijen, dan membantu mengaitkan identitas dengan aktivitas kriminal.

Langkah ini menegaskan tren global menuju pengawasan lebih ketat atas aset digital dan memperkuat kerangka hukum internasional untuk mencegah penyalahgunaan kripto.