
Ussindonesia.co.id , SURABAYA – Ekonom Universitas Airlangga Surabaya Prof Rossanto Dwi Handoyo angkat suara mengenai pengajuan pengunduran diri empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah gejolak yang menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Rossanto menilai kondisi itu menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi penuh kerja-kerja pengawasan terhadap tata kelola dan aktivitas pasar modal menyusul pengunduran diri beberapa pejabat yang bertengger di pengawas lembaga jasa keuangan tersebut.
Sebagai informasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara menyusul Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) pagi.
: Daftar Pejabat OJK yang Mengundurkan Diri usai Gonjang-ganjing Pasar Saham
Rossanto membeberkan kabar mengenai pengunduran diri para petinggi di lembaga jasa keuangan tersebut merupakan sesuatu yang wajar terjadi. Menurutnya, pengunduran diri tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral mereka di tengah sorotan global yang tajam terhadap kondisi pasar saham dalam negeri.
“Menurut saya, wajar mereka punya kewajiban moral untuk mundur. Kalau tidak, ya publik menuntut mereka untuk mengundurkan diri. Mestinya seperti itu, dan ini belum pernah terjadi dalam sejarah republik kecuali saat krisis moneter 1998 dulu,” ungkap Rossanto saat dihubungi Bisnis, Jumat (30/2026).
: : Profil Mirza Adityaswara dan Pengunduran Dirinya dari OJK
Dia membeberkan, ihwal mengenai mundurnya para petinggi kunci pada aktivitas lembaga jasa keuangan tanah air adalah bentuk pertanggung jawaban mereka terhadap kondisi yang telah terjadi saat ini di pasar modal. Menurut Rossanto, setiap gerak-gerik dan permasalahan di lantai bursa diduganya luput dari pengawasan pejabat terkait selama ini.
“Hal ini terjadi artinya ada pengawasan yang terlepas ya dari praktik yang selama ini mereka lakukan. Nah, ini kan intinya sudah menjadi perhatian karena MSCI itu kan aturan sebetulnya jelas. Mereka ingin pemain-pemain yang berada di dalam pasar modal dunia itu playing in the same playing field,” ucap Rossanto.
: : Meramal Nasib IHSG Hadapi Gelombang Eksodus Petinggi OJK hingga BEI
Menurutnya, berbagai dugaan keteledoran yang terjadi di lantai bursa menjadi pemicu koreksi yang tajam terhadap IHSG, seperti kebijakan free float, harus diinvestigasi lebih lanjut. Bila terbukti, hal tersebut menurutnya bukti kelalaian dalam melakukan controlling secara komprehensif.
“Padahal sudah banyak anti warning sistem yang dibangun di dalam sistem keuangan kita, tapi ternyata itu pun masih jebol juga gitu. Nah ini ada apa? Permainan apa yang terjadi di lapangan, di bursa, sehingga kita teledor, sampai hal hal yang mendasar seperti ini pun tidak kita perhatikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rossanto bahkan menyebut IHSG yang tercatat dua kali anjlok sebesar 8% pada perdagangan Rabu (27/1/2026) serta Kamis (29/1/2026) serta keputusan MSCI untuk membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia adalah trigger yang berpotensi menyebabkan perdagangan di lantai bursa “burst” ataupun meledak.
Menurut Rossanto, penilaian dari MSCI tersebut membuka tabir baru bahwa fundamen dari saham dalam negeri nilainya tidak sebesar yang selama ini dikira. Ia menyebut evaluasi terhadap pengawasan pasar modal wajib dijalankan karena banyak informasi yang masih bersifat “abu-abu”
“Termasuk sebetulnya berapa sih saham yang sebetulnya diperdagangkan di bursa gitu. Padahal saham-saham yang diperdagangkan di bursa, yang masuk dalam MSCI itu sebetulnya yang kapitalisasinya besar, yang harusnya mereka sudah cukup transparan kepada publik, tapi ternyata hal seperti ini pun tidak transparan, tidak jelas,” paparnya.
Oleh sebab itu, Rossanto pun menyampaikan bahwa pengawasan dari lembaga internasional dan bersifat independen diperlukan agar berbagai dugaan praktik-praktik kotor beserta intransparansi yang terjadi di pasar modal dapat dievaluasi dan dibenahi.
Upaya untuk menjaga integritas pasar modal menurutnya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipikul oleh regulator, pelaku usaha, dan investor, terutama dalam periode volatilitas yang masih tinggi seperti sekarang ini.
“Kalau selama ini mungkin di dalam itu kita enggak tahu banyak pihak-pihak yang mungkin bermain gitu, menggoreng-goreng saham, dan sebagainya, dan itu menurut saya ada kongkalikong. Ada dugaan koneksi kuat antara pelaku, pasar, regulator dan pemilik modal atau investor yang memang suka mempermainkan saham,” pungkasnya.