Pemerintah Godok RPP Demutualisasi BEI, Ini Tanggapan Bursa

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi terkait rencana pemerintah untuk melakukan demutualisasi bursa.

Asal tahu saja, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI), dari bursa yang dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa (mutual structure), menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, RPP Demutualisasi Bursa Efek masih dalam proses penyusunan kajian.

Selamat Sempurna (SMSM) Kantongi Dividen dari Anak Usaha Rp 59,17 Miliar

Penyusunan kajian tersebut termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif.

“BEI sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di beberapa Bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia,” katanya kepada Wartawan, Senin (24/11).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin menjelaskan, demutualisasi merupakan langkah strategis yang akan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan BEI.

“Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, sekaligus mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (23/11/2025).

Menurut Masyita, demutualisasi bukan hal baru dalam perkembangan pasar modal dunia. Hingga kini, BEI termasuk sedikit bursa utama yang masih berstruktur mutual, sementara bursa di Singapura, Malaysia, hingga India telah lebih dulu bertransformasi.

IHSG Naik 0,84% di Sesi I Senin (24/11): AMMN, ISAT, GOTO Jadi Top Gainers LQ45

Transformasi tersebut memungkinkan tata kelola yang lebih profesional dan fleksibel dalam merespons dinamika sistem keuangan global.

Struktur demutualisasi dinilai mampu mendorong inovasi berbagai produk dan layanan, mulai dari instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Pada akhirnya, diharapkan hal ini meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan tata kelola BEI selaras dengan praktik terbaik internasional, sambil tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.