KPK koordinasi dengan Itjen Kemenkeu usut kasus suap impor di Bea Cukai

KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Unit Kepatuhan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Koordinasi dilakukan dalam proses penyidikan dugaan suap impor barang di Bea Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan koordinasi itu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

“KPK juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Unit Kepatuhan Internal di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/2).

Budi mengatakan, dalam koordinasi itu, turut dibahas masalah pencegahan korupsi di Bea Cukai.

“Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya, agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” ungkapnya.

Kasus Suap Impor Bea Cukai

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Ada 6 orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

  1. Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;

  2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;

  3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC;

  4. John Field selaku pemilik PT Blueray;

  5. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan

  6. Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Lima tersangka kecuali John Field langsung ditahan oleh KPK. Asep menyebut John Field melarikan diri pada saat OTT. KPK meminta dia untuk kooperatif.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andri, dan Dicky Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.