
Ussindonesia.co.id – Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 5,3 juta per orang. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan momentum lebaran 2024 yang sebesar Rp 4,3 juta.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi uang layak edar berjalan lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan BI sendiri menyiapkan Rp 8,6 triliun dalam momentum penukaran uang baru lebaran tahun ini.
“Pada tahun 2026, BI menyiapkan dana sebesar Rp 8,6 triliun untuk layanan penukaran uang dengan nominal sebesar Rp 5,3 juta per paket,” kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2).
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa batasan penukaran itu dilakukan agar layanan BI ini bisa dilakukan secara adil dan merata. Bahkan, pemesanan penukaran uang dapat dilakukan setelah melakukan pendaftaran dalam Aplikasi PINTAR.
“Untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan penukaran dan menyajikan layanan yang lebih adil dan merata, pemesanan penukaran dilakukan melalui Aplikasi PINTAR,” bebernya.
Banjir hingga Puting Beliung Terjang Bali, Denpasar Jadi Wilayah Terparah
Ia menguraikan secara nasional, layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang disediakan oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia.
Adapun masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui berbagai kanal. Mulai dari kas keliling, kantor bank umum, hingga layanan penukaran terpadu di lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat.
“Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu akan dilaksanakan pada 12–15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan,” tukasnya.
Berikut ini rincian penukaran uang baru maksimal Rp 5,3 juta per orang
• Rp 50.000 (50 lembar) = Rp 2.500.000
• Rp 20.000 (50 lembar) = Rp 1.000.000
• Rp 10.000 (100 lembar) = Rp 1.000.000
• Rp 5.000 (100 lembar) = Rp 500.000
• Rp 2.000 (100 lembar) = Rp 200.000
• Rp 1.000 (100 lembar) = Rp 100.000