
Ussindonesia.co.id , GIANYAR – Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong keterlibatan investor institusi domestik untuk masuk ke pasar saham. Secara historis sejak 2020, komposisi kepemilikan investor domestik selalu lebih kecil dibandingkan investor asing.
Berdasarkan data BEI, pada 2020 komposisi investor domestik institusi hanya 37,8% dibandingkan institusi asing yang mencapai 49,1%. Dalam lima tahun terakhir, persentase terbesar yang dicatat investor domestik institusi adalah pada 2021, yakni sebesar 40,3%, namun masih lebih rendah dari asing sebesar 45,5%.
Selanjutnya per September 2025, komposisi kepemilikan investor institusi domestik sebesar 39,4% atau masih lebih rendah dari investor asing yang mencapai 41,9%. Dalam periode ini, komposisi transaksi investor institusi domestik juga lebih rendah sebesar Rp2,24 triliun atau 14,4%, dibandingkan dengan transaksi investor institusi asing sebesar Rp5,93 triliun atau 38,3%.
: Ada Eksodus Jumbo Investor Asing, Purbaya Bilang Begini
Direktur Utama BEI Iman Rachman menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya menarik minat investasi dari institusi dengan menawarkan produk-produk yang sesuai dengan arah kebijakan investasi institusi.
“Artinya, kalau bicara institusi kan size-nya besar. Makanya, kami fokuskan juga lighthouse IPO yang besar, sehingga paling tidak investasi mereka cocok. Itu yang pertama bisa kami lakukan,” kata Iman dalam forum Workshop Capital Market di Bali beberapa waktu lalu.
Kedua, BEI juga melakukan pendekatan proaktif dengan intens mengadakan komunikasi kepada lembaga-lembaga institusi seperti asuransi hingga dana pensiun untuk mengenalkan produk-produk investasi yang ada di pasar.
Iman mengatakan, salah satu faktor yang membuat investor institusi terkendala masuk ke pasar saham saat ini adalah aturan free float 7,5%. Untuk itu, BEI dan OJK saat ini sedang mengkaji penyesuaian free float secara bertahap hingga 25%.
“Tapi yang paling penting, memang PR ini tidak bisa hanya dilakukan oleh SRO [self regulatory organization], tetapi juga oleh lembaga lain yang sama-sama melihat bahwa pasar modal ini adalah investasi jangka panjang,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi menyinggung peluang pasar modal mendapatkan insentif dari pemerintah, seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Pasar modal juga bisa dapat insentif. Insentif itu baik untuk emiten maupun untuk institusi yang mau berinvestasi di pasar modal. Jadi, ada insentif tertentu, misalnya insentif fiskal, sehingga investasi investor institusi juga bisa bertambah di pasar modal,” kata Iding.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.