Prabowo Bentuk 2 Badan Baru di Kemenhan, Urusi Perawatan dan Cadangan Nasional

Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.

Penambahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani di Jakarta pada 5 Agustus 2025.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan. Salinan aturan ini diterima di Jakarta, Jumat (8/8).

Selain menambah dua badan baru, Prabowo juga mengubah nomenklatur beberapa unit di Kemenhan. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) kini menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan). Badan Penelitian dan Pengembangan berganti nama menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan).

Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) diubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM). Sementara Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) kini bernama Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).

Terkait pembentukan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Perpres mengatur bahwa badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan serta dipimpin oleh seorang kepala badan.

Badan tersebut bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

“Badan ini akan menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran, sekaligus melaksanakan pemeliharaan peralatan, keamanan, sarana pertahanan serta koordinasi farmasi pertahanan,” tulis Pasal 35C Perpres 85/2025.

Tiga fungsi lainnya yaitu memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan, melaksanakan administrasi badan, dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Terakhir, Pasal 35D mengatur soal struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

Sementara Badan Cadangan Nasional diatur dalam Pasal 35E hingga 35H. Badan ini juga berada di bawah Menteri Pertahanan dan dipimpin oleh kepala badan, dengan tugas yang akan diatur lebih lanjut oleh kementerian.