
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) domestik khusus sebagai instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Plt. Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu Novi Puspita Wardani mengungkapkan bahwa mekanisme penerbitan SBN Valas untuk DHE SDA ini nantinya akan menyerupai skema yang pernah diterapkan pemerintah pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada 2022.
Sekadar informasi, pada pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II lalu, Kemenkeu menyiapkan tiga instrumen SBN untuk menampung dana pengemplang pajak yang akan diampuni. Salah satunya yaitu SBN valas denominasi dolar Amerika Serikat dengan tenor 10 tahun dan imbal hasil (yield) 2,8% sampai dengan 3,15%.
: Strategi Kemenkeu Bidik Rp170 Triliun dari Penerbitan SBN Ritel 2026
Kendati demikian, Novi menegaskan bahwa detail teknis dan jadwal penerbitan SBN valas untuk dana DHE SDA masih menunggu penyelesaian payung hukum yang mendasarinya yaitu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, yang hingga kini belum terbit.
“Itu kan dalam rangka DHE SDA, jadi menunggu peraturannya dahulu. Nanti akan kami sampaikan jadwalnya juga karena itu modelnya mirip seperti SBN Valas dalam rangka PPS 2022,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
: : Buka Pasar SBN Ritel 2026, Pemerintah Bidik Rp25 Triliun Lewat ORI029
Novi enggan memerinci lebih lanjut mengenai yield maupun tenor yang akan ditawarkan. Dia hanya memastikan bahwa otoritas fiskal akan segera mengumumkan detail instrumen tersebut begitu regulasi turunan rampung.
Di sisi lain, terkait strategi penerbitan utang secara umum pada tahun ini, Novi menjelaskan bahwa pemerintah tetap memegang prinsip fleksibilitas. Strategi penerbitan SBN dapat dilakukan secara frontloading (penerbitan banyak di awal tahun) maupun backloading (banyak di akhir tahun), bergantung pada dinamika pasar dan asesmen risiko.
: : Ini Peluang Masuknya Investor Asing ke Pasar SBN Rupiah Dekati Rp17.000
Menurutnya, keputusan strategi tersebut akan sangat bergantung pada pandangan pimpinan Kementerian Keuangan serta faktor risiko ekonomi global dan domestik ke depan.
“Kalau misalnya faktor risiko ke depannya akan cukup berat, bisa juga akan dilakukan frontloading karena melihat opportunity [kesempatan] dari likuiditas saat ini yang sangat ample [melimpah]. Namun sekali lagi, ini fleksibilitas pemerintah,” pungkasnya.
Adapun dalam revisi PP No. 8/2025, pemerintah mewajibkan penempatan dana DHE SDA di bank-bank Himbara. Ketentuan retensi DHE SDA dipatok tetap 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.
Kendati demikian, terdapat pengetatan pada sisi konversi. Batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%.
Guna menampung likuiditas tersebut, pemerintah menambah opsi instrumen penempatan baru berupa SBN Valas, melengkapi instrumen yang sudah ada seperti Rekening Khusus (Reksus), deposito perbankan, dan instrumen Bank Indonesia.
Ketidakjelasan Aturan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap revisi PP No.8/2025 tentang DHE SDA sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 2 Januari 2026. Kendati demikian, hingga kini aturan tersebut belum dipublikasi atau diakses publik.
Padahal, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyatakan kebijakan tersebut direncanakan akan berlaku pada pekan lalu. “Sedang mau diterapkan segera, perbaikannya. Dulu kan sudah ada, kita perbaiki. Mungkin dalam minggu ini [pekan lalu] nanti akan diberlakukan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketidakjelasan tersebut membuat para pengusaha kebingungan. British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) misalnya, yang menilai ketidakjelasan kebijakan tersebut telah menimbulkan gangguan signifikan di sektor perbankan dan komoditas.
Chair of BritCham Indonesia Ian Betts menegaskan bahwa keterbukaan kebijakan (policy openness) menjadi syarat mutlak apabila pemerintah ingin mengejar target pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Menurutnya, sektor swasta membutuhkan diskusi yang lebih intensif dengan pemerintah untuk memitigasi risiko bisnis, terutama terkait aturan yang berdampak langsung pada likuiditas.
Ian secara spesifik menunjuk aturan penempatan DHE SDA sebagai salah satu kebijakan yang memicu ketidakpastian baru-baru ini.
“Masalah terbaru adalah retensi hasil ekspor [DHE], yang telah menyebabkan banyak gangguan di sektor perbankan dan juga bagi komoditas sumber daya alam,” ungkapnya dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dia menilai bahwa diskusi yang lebih terbuka mengenai aturan tersebut akan sangat membantu sektor swasta untuk melakukan manajemen risiko dengan tata kelola yang lebih baik.
Pengusaha dalam negeri juga mengeluhkan kebijakan baru tersebut. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.
“Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).
Senada, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyebut para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan tertatih-tatih buat menjalani 2026.
Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bisnis para anggota terutama terdampak aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah maksimal hanya 50% dan sisanya harus ditahan.
“Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya di bawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?” ungkapnya kepada Bisnis.
Selain itu, sambung Budhi, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga akan menjadi masalah sebab akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan buat para anggota yang telanjur dekat dengan bank swasta nasional.