
Pemerintah akan menghapuskan tunggakan iuran yang dimiliki 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Sebab, tunggakan tersebut dinilai membatasi akses peserta yang tidak mampu terhadap layanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran umumnya memiliki dua jenis alasan. Kelompok pertama tidak membayar iuran karena tidak mampu secara keuangan. Alasan kedua adalah keluar dari jenis kepesertaan tertentu.
“Mayoritas peserta yang menunggak iuran ada di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 16,9 juta orang. Namun secara nilai, peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki nilai tunggakan hingga Rp 22,2 triliun pada 2024,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2).
Budi mengatakan, tunggakan iuran menjadi salah satu alasan meningkatnya jumlah peserta BPJS non aktif pada tahun. Peserta non aktif BPJS kesehatan tahun lalu tumbuh 28,8% atau naik 14,2 juta menjadi 63,4 juta orang.
Baca juga:
- Menkes Tegaskan RS Harus Terima Semua Pasien BPJS PBI, Minta Masyarakat Lapor
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan nilai tunggakan yang tercatat mencapai Rp 14,1 triliun. Dia juga telah menyiapkan dua skema penghapusan tunggakan.
Tunggakan peserta PBI yang masuk dalam desil 1-5 akan dihapus secara otomatis. Sedangkan peserta mandiri harus membayar sebagian tunggakan.
Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir akan melakukan pemetaan sebelum menghapus tunggakan. Hal tersebut penting, agar tunggakan peserta mandiri tidak otomatis terhapus.
Sebab, Abdul jumlah peserta PBI yang menunggak hanya 3 juta orang. Dengan kata lain, mayoritas tunggakan dilakukan oleh peserta mandiri.
“Karena itu, peserta mandiri harus membayar tunggakan minimal 1-2 bulan sebelum mendapatkan penghapusan total. Ini diharapkan mengurangi potensi bahaya moral dari kebijakan ini,” kata Abdul.
Pada tahun lalu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang menunggak iuran akan mendapatkan kesempatan melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.
Program ini memungkinkan peserta yang sebelumnya non aktif akibat menunggak iuran mendapat layanan BPJS Kesehatan kembali tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.