KOKA Bantah Langgar Lock Up Saham, Akuisisi Tetap Jalan?

JAKARTA — PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA) baru-baru ini memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul polemik rencana akuisisi mayoritas saham perseroan oleh perusahaan asal China. Rencana akuisisi ini sempat berujung pada keputusan suspensi saham KOKA, memicu pertanyaan di kalangan investor.

Titik mula permasalahan ini adalah keterbukaan informasi yang disampaikan oleh KOKA pada 16 September 2025. Dalam dokumen tersebut, Direktur Utama KOKA, Gao Jing, mengumumkan bahwa Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM) berencana mengakuisisi 63,5% dari saham yang telah disetor dan diedarkan oleh PT Koka Indonesia Tbk. Dengan porsi kepemilikan saham yang signifikan ini, Ningbo Lixing otomatis akan menjadi pemegang saham pengendali baru PT Koka Indonesia Tbk.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak BEI. Pasalnya, Gao Jing, yang merupakan pemilik manfaat dan pengendali KOKA, dinilai telah melanggar komitmen yang tertuang dalam prospektus penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA). Komitmen tersebut menyatakan kewajiban Gao Jing untuk mempertahankan posisi pengendali minimal selama 5 tahun sejak Oktober 2023. Pelanggaran komitmen inilah yang menjadi dasar bagi BEI untuk mengambil tindakan.

Mempertimbangkan adanya dugaan pelanggaran komitmen IPO tersebut, BEI akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan efek KOKA. Keputusan ini mulai berlaku sejak 18 September 2025, menanggapi serius dampak dari rencana akuisisi yang diumumkan KOKA.

Menanggapi perkembangan yang krusial ini, Sekretaris Perusahaan Koka Indonesia, Muhammad Fikri Adzkiya, segera menyampaikan penjelasan tambahan dan klarifikasi kepada BEI. Ia berupaya meluruskan kesalahpahaman dan memberikan informasi terkini mengenai status rencana akuisisi tersebut.

Menurut Fikri, rencana akuisisi perseroan oleh Ningbo Lixing masih berada dalam tahap perencanaan dan pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa sampai saat ini, rencana tersebut belum memiliki dasar hukum yang bersifat mengikat (non-legal binding). Demikian pula dengan jumlah saham KOKA yang akan diakuisisi Ningbo Lixing, yakni 63,5%, masih bersifat rencana dan belum final.

Fikri juga menegaskan bahwa baik perseroan maupun Ningbo Lixing telah memahami dan menyadari ketentuan yang berlaku terkait kewajiban lock up bagi pengendali utama KOKA, Gao Jing. Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa kehadiran NLEM tidak serta merta akan menggantikan posisi pengendali lama sebagai pengendali tunggal, melainkan akan hadir bersama dengan pengendali lama yang telah ada.

Dengan demikian, kata Fikri, apabila rencana akuisisi oleh Ningbo Lixing telah mendapatkan persetujuan dari BEI dan/atau badan otoritas lainnya, maka pemilik manfaat dan pengendali perseroan nantinya adalah Gao Jing dan NLEM secara bersama-sama. NLEM juga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan lock up bersama-sama dengan pengendali utama perseroan saat ini, Gao Jing, menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Ringkasan

PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) memberikan klarifikasi kepada BEI terkait rencana akuisisi mayoritas saham oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM), yang memicu suspensi saham KOKA. BEI khawatir Direktur Utama KOKA, Gao Jing, melanggar komitmen IPO terkait kewajiban mempertahankan posisi pengendali minimal selama 5 tahun.

Sekretaris Perusahaan KOKA menyatakan bahwa akuisisi masih dalam tahap perencanaan dan belum bersifat mengikat. Ia menegaskan bahwa perseroan dan NLEM memahami ketentuan lock up, dan NLEM akan hadir bersama Gao Jing sebagai pengendali bersama jika akuisisi disetujui, serta bersedia melakukan lock up bersama Gao Jing.