
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia masih terus tumbuh di tengah gejolak pasar global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna kripto mencapai 21,37 juta per Maret 2026 atau naik 1,43% secara bulanan.
Di saat pasar global dibayangi tekanan suku bunga tinggi, inflasi Amerika Serikat (AS), hingga tensi geopolitik, aktivitas transaksi aset digital di dalam negeri justru tetap stabil.
Nilai transaksi spot kripto tercatat mencapai Rp22,24 triliun, sementara transaksi derivatif melonjak 14,26% menjadi Rp5,80 triliun.
Dari total transaksi nasional tersebut, platform perdagangan kripto Idondax mencatat volume transaksi Rp8,45 triliun atau setara sekitar 38% dari total transaksi kripto nasional. Jumlah pengguna platform itu juga telah mencapai 9,9 juta akun.
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp719,6 Miliar, Segini Kontribusi Indodax
CEO Indodax, William Sutanto, menilai kenaikan jumlah investor dan transaksi menjadi sinyal bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto yang telah teregulasi terus meningkat.
“Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional,” ujar William, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, pertumbuhan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pelaku industri untuk memperkuat keamanan platform, meningkatkan layanan, dan memperluas edukasi kepada pengguna.
Meski aktivitas perdagangan meningkat, kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional tercatat turun tipis 0,97% menjadi Rp23,36 triliun dibanding bulan sebelumnya.
Koreksi ini dinilai masih wajar karena pasar global masih bergerak fluktuatif akibat pengaruh kebijakan moneter global dan kondisi geopolitik.
Namun, William menilai investor kripto di Indonesia mulai semakin matang dalam menghadapi volatilitas pasar.
Transaksi Kripto Tembus Rp 49,28 Triliun, Indodax Kuasai 44,68% Pangsa Pasar
“Minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Ini menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang,” katanya.
Stabilnya transaksi di tengah tekanan global juga dinilai menjadi indikator bahwa fondasi ekosistem kripto nasional semakin kuat.
Hal itu didukung penguatan regulasi dari OJK yang hingga kini telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset kripto.
Selain itu, regulator juga mengawasi 1.464 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan digital juga terus didorong. OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia menjalankan program Bulan Literasi Kripto 2026 untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap investasi aset digital, khususnya bagi investor baru.
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan Indodax
Indodax menyatakan mendukung program tersebut dan berkomitmen memperkuat edukasi serta menghadirkan layanan perdagangan kripto yang aman dan transparan di tengah pertumbuhan industri yang semakin pesat.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/07/183800226/ojk-catat-2137-juta-pengguna-kripto-indodax-kuasai-38-persen-transaksi?page=all#page2.