
Ussindonesia.co.id MAKASSAR – Bank Indonesia menyiapkan uang kartal senilai Rp4,5 triliun di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama periode Ramadan 2026.
Jumlah tersebut meningkat 5% jika dibandingkan tahun sebelumnya seiring kebutuhannya yang diproyeksi juga meningkat.
Mengantisipasi hal tersebut, bank sentral juga menyiapkan 26.143 paket penukaran uang baru di 120 titik yang tersebar di seluruh Sulsel. Angkanya naik 61% dari realisasi tahun 2025 sebesar 16.243 paket.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulsel Rizki Ernadi Wimanda mengatakan penyediaan titik penukaran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Rupiah bagi masyarakat, serta untuk menjaga budaya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tiap keluarga.
Bank Indonesia bersama 31 bank berkomitmen untuk menyediakan beberapa jenis layanan penukaran uang, di mana sebanyak 7.000 paket bakal dilayani di 70 loket bank pada 24 Februari-13 Maret 2026.
“Ada 20 loket bank kami sediakan di Makassar dan 50 loket bank lainnya di luar Makassar,” kata Rizki Ernadi Wimanda kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
: : Guru Besar Unhas Ragukan Target Swasembada Energi Tercapai 5 Tahun Lagi
Selain itu, layanan penukaran uang juga bisa dilakukan melalui ritel rumah Ibadah dengan total 3.000 paket. Dilaksanakan pada 24 Februari-10 Maret 2026 di 10 titik masjid.
Sebanyak 4 masjid di Makassar dan 6 lainnya di Kabupaten Gowa, Takalar, Enrekang, Pangkep, Luwu Timur dan Selayar.
: : ALFI Sulselbar: Kenaikan Tarif Kontainer, Picu Lonjakan Biaya Logistik
Kemudian layanan terpadu dengan total 12.000 paket yang dilaksanakan pada 25 Februari-12 Maret 2026. Sebanyak 12 kali di 7 titik lokasi kegiatan, yaitu Gedung Balai Prajurit M. Jusuf, Makassar, Balla Lompoa Gowa, Masjid Al Markaz Maros, Gedung Amatoa Bulukumba, Islamic Center Parepare, Hotel Novena Bone, dan Pelataran Ruang Pola Kantor Walikota Palopo.
“Terakhir ada layanan tematik dengan total 600 paket, akan dilaksanakan pada 8 Maret 2026 di Pulau Tanakeke Takalar, Pulau Lae Lae, dan Pulau Barang Lompo,” terang Rizki.
Dia menambahkan masyarakat dapat menukarkan uangnya maksimal sebesar Rp5,3 juta per orang dengan rincian pecahan Rp50.000 sebanyak 50 lembar, Rp20.000 sebanyak 50 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 100 lembar, Rp2.000 sebanyak 100 lembar, dan pecahan Rp1.000 sebanyak 100 lembar.
Sebagai tambahan, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah khusus pecahan Rp75.000 sebanyak maksimal 200 lembar per orang.