
PIKIRAN RAKYAT – Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar, Muhamad Nur menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir atau panik terkait rencana Pemerintah yang kini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Muhamad Nur mengatakan, kebijakan tersebut sangat berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
“Kan enggak ada yang perlu dikhawatirkan. Artinya nilai uangnya kan tidak berubah. Daya belinya enggak berubah,” ujarnya di sela-sela acara West Java Economic Society (WJES) 2025 di Kantor BI Jabar, Bandung, Senin (10/11/2025).
Muhammad Nur menjelaskan redenominasi murni bertujuan untuk efisiensi, bukan pemotongan nilai seperti yang pernah terjadi di masa lalu (sanering).
Media Asing Soroti Rencana Redenominasi Rupiah, Ide Lama yang Dihidupkan Lagi oleh Menkeu Purbaya
“Karena ini bukan sanering. Ini bukan pemotongan. Ini adalah hanya mengefisiensikan (nilai mata uang),” tegasnya.
Untuk mempermudah pemahaman publik, ia memberikan ilustrasi sederhana menggunakan perbandingan harga beras.
Untuk mempermudah pemahaman publik, ia memberikan ilustrasi sederhana menggunakan perbandingan harga beras.
“Misalnya begini, kalau sekarang (harga beras) Rp10.000, (setelah redenominasi) berubah menjadi 10. Nolnya (hilang) tiga, ya?” katanya.
Apa Itu Redenominasi Rupiah? Aturan yang Dicanangkan Kembali Oleh Purbaya
“Kalau dulu saya beli beras (seharga) Rp10.000, berarti saya dapat 1 kilo. Nah, sekarang punya uang 10, (tetap) dapat 1 kilo juga. Tetap sama, enggak ada masalah,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait wacana tersebut.
“Enggak perlu panik. Kalau apapun nanti yang diputuskan ya, itu kan keputusan pemerintah,” kata dia.***