Rupiah Bergejolak, Redenominasi Dikesampingkan! BI Fokus Stabilisasi

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, telah menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah, sebuah kebijakan ambisius untuk menyederhanakan nilai mata uang, bukanlah agenda jangka pendek. Sebaliknya, Perry menekankan bahwa inisiatif ini merupakan visi jangka panjang yang membutuhkan persiapan ekstra matang dan waktu yang tidak sebentar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 12 November 2025, Perry secara gamblang menyatakan prioritas utama BI saat ini. “Terkait redenominasi, saat ini kami lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu yang menjadi fokus utama kami,” ujarnya, menggarisbawahi komitmen BI untuk stabilitas ekonomi alih-alih terburu-buru melaksanakan redenominasi dalam waktu dekat.

Perry menambahkan, implementasi redenominasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Kebijakan vital ini memerlukan momentum yang tepat dan fondasi persiapan yang sangat kuat. Ia kembali menekankan, “Apalagi redenominasi memerlukan waktu dan persiapan yang cukup panjang,” menandakan bahwa prosesnya melibatkan aspek yang kompleks dan perlu dikaji secara menyeluruh.

Rencana redenominasi rupiah sendiri kembali menjadi perbincangan setelah secara strategis tercantum dalam dokumen penting pemerintah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam kerangka kerja tersebut, disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang menjadi landasan hukum redenominasi, ditargetkan rampung pada tahun 2027. Dokumen tersebut secara eksplisit menyatakan, “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027.”

Menanggapi isu yang beredar, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut angkat bicara. Ia memastikan bahwa langkah redenominasi rupiah, misalnya perubahan dari Rp1.000 menjadi Rp1, tidak akan terlaksana dalam waktu dekat, apalagi tahun depan. Purbaya menjelaskan, “Denom (redenominasi) itu kebijakan bank sentral. Nanti mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak juga tahun depan,” seperti dikutip pada Selasa, 11 November 2025.

Menkeu juga menepis spekulasi terkait pemerintah yang akan segera memberlakukan redenominasi pada tahun depan. Purbaya menegaskan posisi Kementerian Keuangan bukanlah pengambil keputusan utama dalam kebijakan ini. “Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan,” jelasnya, memperjelas bahwa kewenangan penuh terkait waktu dan implementasi redenominasi berada di tangan Bank Indonesia.

Ringkasan

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa redenominasi rupiah bukan prioritas jangka pendek, melainkan visi jangka panjang yang memerlukan persiapan matang. Saat ini, BI lebih fokus pada menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Implementasi redenominasi membutuhkan momentum yang tepat dan persiapan yang kuat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga memastikan redenominasi tidak akan terlaksana dalam waktu dekat. Kewenangan penuh terkait waktu dan implementasi redenominasi berada di tangan Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rencananya akan diselesaikan pada 2027.