Syarat dan cara tukar uang baru di BI untuk persiapan Ramadan 2026

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Menjelang Ramadan, masyarakat mulai mencari informasi mengenai penukaran uang baru untuk merayakan Idulfitri 1447 H.

Penukaran uang baru biasanya dilakukan melalui Bank Indonesia (BI) dengan layanan digital bernama PINTAR. Melalui layanan ini masyarakat dapat menukarkan uang secara online tanpa ribet.

Melalui sistem digital bernama PINTAR, masyarakat kini dapat mengetahui cara tukar uang baru di bank tanpa harus datang langsung ke kantor perbankan atau menunggu antrean panjang.

: Syarat Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran 2026

Aplikasi PINTAR BI memungkinkan pemesanan penukaran uang dilakukan secara terjadwal, sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dan lokasi penukaran. Dengan sistem ini, proses tukar uang baru di PINTAR BI menjadi lebih terorganisir dan transparan.

Sebelum melakukan penukaran uang, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat. Salah satunya yakni tentang jumlah penukaran yang telah diatur oleh Bank Indonesia agar distribusi uang berjalan merata.

: : Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk Persiapan Lebaran 2026

Adapun ketentuan jumlah penukaran uang Rupiah meliputi:

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan hingga maksimal 250 keping untuk setiap pecahan
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, dengan jumlah yang menyesuaikan alokasi yang telah ditetapkan BI
  • Uang pengganti yang diberikan dapat berasal dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah

Syarat Penukaran Uang Baru

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat wajib memenuhi syarat penukaran uang baru yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam bukti pemesanan.

: : Cara Penukaran Uang Baru Natal 2025, BI Gelar Program Serunai

Selain itu, penukar juga wajib membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan. Berikut beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan:

  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus telah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi
  • Uang disusun searah serta dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan tidak layak edar
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau steples untuk mengelompokkan uang
  • Dalam hal penggantian uang, Bank Indonesia memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian tersebut dapat diberikan dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda

Namun demikian, penggantian hanya dapat dilakukan sepanjang ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali oleh petugas. Selama tanggal penukaran yang tertera dalam bukti pemesanan belum terlewati, NIK-KTP yang digunakan juga tidak dapat dipakai untuk melakukan pemesanan baru.

Cara Menukarkan Uang Baru Melalui Pintar BI

Menukarkan uang baru melalui layanan Pintar BI dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resminya. Proses ini diawali dengan memilih menu kas keliling, kemudian menentukan provinsi lokasi penukaran. Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia. Pada tahap ini, pemohon wajib mengisi data pemesanan yang dibutuhkan, antara lain:

  • NIK-KTP
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon
  • Alamat email (opsional)

Setelah data diisi, pemohon menentukan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan BI. Pemesanan kemudian dikonfirmasi dan pemohon akan memperoleh bukti pemesanan yang wajib disimpan, baik dalam bentuk unduhan maupun tangkapan layar.

Sebelum hari penukaran, masyarakat perlu mempersiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan agar sesuai dengan ketentuan. Persiapan ini penting untuk mempercepat proses di lokasi kas keliling. Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum penukaran meliputi:

  • Memastikan telah melakukan pemesanan melalui PINTAR BI dan memperoleh bukti pemesanan.
  • Memilah dan mengemas uang Rupiah sesuai ketentuan BI.
  • Menyiapkan uang dengan nilai nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Pada saat melakukan penukaran, penukar wajib hadir langsung di lokasi sesuai jadwal yang ditentukan. Penukaran tidak dapat diwakilkan dan penukar wajib membawa KTP asli.

Selain itu, penukar juga harus mematuhi tata tertib yang berlaku di lokasi kas keliling. Ketentuan saat penukaran meliputi:

  • Hadir sesuai tanggal dan waktu pada bukti pemesanan.
  • Menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  • Membawa uang Rupiah yang telah dipilah, disusun searah, dan sesuai nominal.
  • Mengikuti seluruh tata tertib kegiatan yang diberlakukan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan, syarat, dan cara menukarkan uang baru melalui Pintar Bank Indonesia (BI) untuk Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M.