Bea Keluar Emas Naik 15%! Harga Emas Makin Mahal Mulai 2026?

Ussindonesia.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap memberlakukan bea keluar ekspor komoditas emas mulai tahun 2026. Kebijakan strategis ini akan menetapkan besaran bea keluar emas antara 7,5 persen hingga 15 persen, menandai langkah penting pemerintah dalam mengelola sumber daya mineralnya.

Proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penetapan bea keluar emas ini diyakini akan rampung sesuai target pada November 2025. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa tahapan penyelesaian kebijakan tersebut telah memasuki fase akhir. “PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalam proses hampir titik akhir,” ujar Febrio dalam sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/11).

Febrio menjelaskan, penerapan bea keluar emas mulai tahun 2026 merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memperkuat hilirisasi industri emas di tanah air. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membangun ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas, yang diharapkan dapat meningkatkan sirkulasi emas di pasar domestik. Hal ini juga didorong oleh tingginya minat masyarakat untuk investasi emas, yang ironisnya berbanding terbalik dengan ketersediaan fisik emas di dalam negeri yang masih terbatas.

Kondisi ini tercermin dari tingginya permintaan emas untuk tujuan investasi melalui institusi seperti PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). “Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk Bullion Bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” terang Febrio. Ia menambahkan, sulitnya akses terhadap emas fisik bagi investor domestik menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia.

Oleh karena itu, pemerintah sangat berharap bahwa pemberlakuan bea keluar ini akan menjaga lebih banyak suplai emas tetap berada di dalam negeri. Melalui PMK yang akan diterbitkan, diharapkan likuiditas emas di pasar domestik dapat meningkat signifikan, sekaligus menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat. “Kita ingin agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tambahnya sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan juga lapangan pekerjaan,” pungkas Febrio, menekankan visi jangka panjang kebijakan ini.