161 Aset Kripto Terbaru Hadir di Tanah Air, Ini Respons Tokocrypto

Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Central Finansial X (CFX) resmi memperluas daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia. Per 13 Agustus 2025, jumlah aset kripto legal bertambah 161 menjadi 1.342 token dari sebelumnya 1.181 token.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai, langkah ini merupakan perkembangan signifikan yang akan membuat pasar kripto di Tanah Air semakin kompetitif dan beragam.

Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025

“Dengan jumlah aset legal yang semakin banyak, investor ritel maupun institusional kini memiliki lebih banyak opsi aset yang diakui secara resmi,” kata Calvin dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan mendorong inovasi di ekosistem kripto Indonesia.

Meski begitu, Calvin mengingatkan bahwa peluang ini juga membawa tantangan baru.

“Persaingan antar-token akan semakin ketat. Proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi agar bisa mempertahankan posisinya,” ujarnya.

USDT Jadi Aset Kripto Paling Aktif di Tokocrypto Sepanjang 2025

Penambahan daftar aset kripto ini dilakukan CFX dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Regulasi tersebut mewajibkan bursa menetapkan daftar aset yang dapat diperdagangkan, sekaligus melarang perdagangan aset di luar daftar tersebut.