Kasus saham gorengan: OJK denda 233 pelanggar Rp96,33 miliar

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96,33 miliar kepada sedikitnya 233 pihak hingga 31 Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah ini merupakan komitmen untuk menjaga in...

Read More »