
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) secara tegas menyoroti peran fundamental perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan (REC) di bursa berjangka. Instrumen ini dinilai sangat strategis untuk mengakselerasi proses transisi menuju energi bersih di Indonesia, sebuah langkah krusial dalam pembangunan berkelanjutan.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menjelaskan bahwa perdagangan REC adalah terobosan kebijakan pemerintah yang dirancang untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Melalui mekanisme inovatif ini, perusahaan kini memiliki sarana untuk secara resmi membeli sertifikat yang membuktikan penggunaan energi bersih dalam setiap aktivitas operasional mereka.
“Ini merupakan langkah progresif karena REC memungkinkan adanya pengakuan formal terhadap penggunaan energi bersih, sesuatu yang sebelumnya sulit untuk diukur dan diverifikasi,” ujar Fajar dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di BSD, Tangerang, pada Kamis (16/10/2025).
Fajar juga menekankan betapa vitalnya transparansi dalam setiap transaksi REC di bursa berjangka. Dengan keterlibatan Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, seluruh proses perdagangan dapat dipastikan berlangsung sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Lebih jauh, mekanisme perdagangan melalui bursa menjamin ketersediaan informasi harga REC yang transparan dan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh pihak, baik penjual maupun pembeli, sehingga menciptakan pasar yang adil dan efisien.
Sebagai landasan hukum yang kuat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Regulasi ini mewajibkan industri berbasis energi tak terbarukan untuk memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti kepatuhan terhadap standar energi bersih yang ditetapkan secara nasional. Adapun REC sendiri merupakan sertifikat resmi atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT), sesuai dengan standar yang diakui baik secara nasional maupun internasional, di mana setiap 1 REC merepresentasikan produksi listrik sebesar 1 megawatt jam (MWh).
Melalui perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan di bursa berjangka ini, ICDX optimis Indonesia akan mampu memperluas partisipasi aktif sektor industri dalam mendukung tercapainya target bauran energi bersih nasional. Lebih dari itu, inisiatif ini diharapkan dapat memacu investasi yang signifikan pada proyek-proyek EBT di masa mendatang, mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam transisi energi global.