OJK dan BEI ungkap strategi cegah penyimpangan proses IPO terulang kembali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan sejumlah langkah agar praktik manipulasi harga saham atau aksi menggoreng saham, khususnya yang berawal dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) tidak terulang.

Adapun hingga kini, BEI mencatat terdapat 12 emiten calon yang tengah mengantre untuk mencatatkan saham perdananya di lantai bursa. Jika mengacu pada sektor usaha, calon emiten tersebut memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari sektor konsumsi, energi hingga infrastruktur. 

Aksi goreng saham sedang ramai diperbincangkan. Otoritas pasar modal Indonesia pun saat ini sedang memeriksa dan memproses para pelanggar di bursa.  Tujuannya adalah untuk menghadirkan kepastian hukum di pasar modal.

Pejabat sementara (Pjs) Direktur Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat ketentuan free float untuk calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. 

Baca juga:

  • OJK dan BEI Tuntaskan 4 Reformasi Pasar Modal, Bagaimana Dampak ke Bursa Saham?
  • Daftar Lengkap Saham Paling Terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA hingga AGII
  • Katedral Jakarta Siapkan 5.000 Kursi untuk Peringatan Paskah

Dia menyatakan BEI telah melakukan penyesuaian definisi saham free float dan menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat. 

Untuk perusahaan yang akan melakukan IPO, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. 

“Ya tentu kita harapkan upaya-upaya manipulasi itu akan bisa kita tekan,” kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4).

Dia juga menyatakan upaya bursa agar praktik manipulasi saham ketika IPO tidak terulang adalah dengan meningkatkan free float dan distribusi saham yang harus lebih merata. Tak hanya itu, bursa dan OJK akan meningkatkan transparansi pemegang saham. 

Menurut Jeffrey, penguatan pengawasan pasar juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran lembaga penunjang pasar modal, seperti penjamin emisi (underwriter), akuntan publik, konsultan hukum,hingga penilai (appraisal).

“Misalnya bagaimana mengoptimalkan fungsi underwriter, bagaimana mengoptimalkan fungsi dari profesi penunjang akuntan publik konsultan hukum appraisal dan lain-lain itu yang akan terus kita dorong,” kata dia.  

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi. Hasan menyatakan, otoritas kini mengedepankan prinsip quality over quantity dalam proses IPO. Menurutnya, OJK akan lebih selektif dalam memberikan izin bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa, guna memastikan kualitas emiten tetap terjaga.

BEI resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float, dan menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4).  

Pada saat bersamaan, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. 

Penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu, juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Adapun perubahan tersebut telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).