
Ussindonesia.co.id , JAKARTA – PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp500 miliar di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, menyampaikan bahwa rencana buyback tersebut mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar bergejolak.
“Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah ditempatkan dan dicatat di Bursa Efek Indonesia dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/2023, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/2023, serta Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-102/D.04/2025,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/2/2026).
: Harimas Tunggal Perkasa Jual Saham IMPC Senilai Rp1,3 Triliun
Lenggana menambahkan, periode pelaksanaan buyback saham direncanakan berlangsung mulai 3 Februari 2026 hingga 2 Mei 2026. Perseroan dapat mengakhiri periode pembelian kembali saham lebih awal apabila biaya buyback atau target jumlah saham yang akan dibeli telah tercapai, atau berdasarkan pertimbangan Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dana yang disiapkan untuk pembelian kembali saham tersebut mencapai sebanyak-banyaknya Rp500 miliar, tidak termasuk biaya transaksi, komisi perantara, serta biaya lainnya yang terkait dengan buyback saham.
: : Impack Pratama (IMPC) Beberkan Skema Bisnis dengan CCEPC dalam Proyek Sampah jadi Listrik (WTE)
Jumlah saham yang akan dibeli kembali diperkirakan setara dengan sekitar 0,30% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, atau sekitar 166,13 juta lembar saham.
Lenggana menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan POJK No. 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/D.04/2025.
Dari sisi kinerja, manajemen menilai rencana pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak material terhadap pendapatan, kegiatan operasional usaha, maupun kondisi keuangan Perseroan. Buyback saham akan menggunakan dana internal dengan tetap menjaga kecukupan modal kerja dan ketersediaan sumber pendanaan.
“Melalui pelaksanaan Pembelian Kembali Saham ini, Perseroan berharap dapat menjaga stabilitas harga saham di masa mendatang serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan guna mendukung nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” jelasnya.
Secara proforma, laba per saham (EPS) Perseroan diperkirakan meningkat dari 8,58 menjadi 8,60 setelah pelaksanaan buyback, seiring dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar. Sementara itu, aset dan ekuitas masing-masing diproyeksikan turun sebesar Rp500 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perantara untuk melakukan pembelian kembali saham selama periode buyback, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Impack Pratama Industri Tbk. – TradingView
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.