
Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Pengamat komoditas menilai penetapan bea keluar ini sebagai upaya menahan laju ekspor, sehingga kebutuhan domestik lebih terpenuhi di tengah potensi kelangkaan pasca penurunan produksi Freeport.
Pemerintah menjelaskan pengenaan bea keluar terhadap emas diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.
Aturan ETF Emas Siap Meluncur Kuartal I-2026, MI Bersiap Bikin Produk
Pengamat Pasar Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi bilang kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini dinilai tepat. Ini merupakan respons terhadap kondisi di mana Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil logam mulia terbesar kedua di dunia, justru mengalami kelangkaan barang di pasar domestik.
“Nah ini yang perlu terus digenjot oleh Pemerintah ya, agar kebutuhan dalam negeri untuk logam mulia ini kembali stabil,” ujar Ibrahim Kamis (11/12/2025).
Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor. Apabila harga referensi emas yang ditetapkan menteri perdagangan di kisaran US$ 2.800 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang tarif 7,5% – 12,5%.
Sementara itu, bila harga referensi mulai dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% – 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dengan tambahan bea keluar hingga 15% tersebut, Ibrahim menyebut pengusaha eksportir emas akan berpikir dua kali untuk menggenjot ekspor bahan dasar logam mulia.
“Kalau seandainya pengusaha logam ini mematuhi apa yang ditetapkan oleh pemerintah, kemungkinan besar logam mulia di Indonesia akan begitu banyak, permintaan akan tercukupi,” lanjutnya.
Punya Prospek Bagus, Manajer Investasi Siap Garap Bisnis ETF Emas
Ia menilai penerapan bea ekspor dapat memberikan pemasukan yang signifikan bagi pendapatan negara, mengingat besarnya volume ekspor logam mulia dari dalam negeri.
Sehingga komitmen ini menjadi penting, terutama pasca pengumuman Freeport yang menghentikan sementara produksi bahan dasar logam mulia tembaga dari Oktober 2025 hingga April 2026.
Adapun rincian dari tarif bea keluar per komoditas emas sebagai berikut:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
Beleid ini diundangkan pada 9 Desember 2025, dan akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.