PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA dengan tegas membantah dugaan adanya rekayasa dalam proses pembelian 51 persen saham BCA oleh Djarum pada tahun 2003. Akuisisi senilai sekitar Rp5 triliun itu sebelumnya diisukan melanggar hukum lantaran nilai pasar BCA kala itu ditaksir mencapai Rp117 triliun. Namun, BCA meluruskan bahwa angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi tersebut merujuk pada total aset, bukan nilai pasar perusahaan. Penjelasan ini disampaikan oleh Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (22/8/2025).
Dalam menentukan nilai pasar sebuah perusahaan, patokannya adalah harga saham di bursa efek yang dikalikan dengan total jumlah saham yang beredar. Sejalan dengan mekanisme ini, pada saat proses strategic private placement dilakukan, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di BEI adalah sekitar Rp10 triliun. Ketut menambahkan bahwa seluruh proses tender akuisisi yang dilakukan oleh konsorsium FarIndo berlangsung secara transparan dan akuntabel di bawah pengawasan ketat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dengan demikian, nilai akuisisi terhadap BCA pada masa itu secara akurat mencerminkan kondisi pasar yang berlaku saat itu.
Selain isu akuisisi saham, BCA juga membantah kabar yang menyebutkan perseroan memiliki utang kepada negara senilai Rp60 triliun, yang konon diangsur Rp7 triliun per tahun. Menurut Ketut, angka tersebut sebenarnya merupakan aset obligasi pemerintah yang dimiliki oleh BCA. Seluruhnya telah rampung pada tahun 2009, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku tanpa ada pelanggaran. “Informasi yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum dalam akuisisi saham BCA tidak benar. Seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme pasar dan dan regulasi,” tegas Ketut.
Terbaru, muncul pula isu mengenai potensi pemerintah untuk mengambil alih 51 persen saham bank swasta terbesar di Indonesia itu. Rencana ini dikaitkan dengan penuntasan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lampau.
Ringkasan
BCA membantah dugaan rekayasa dalam akuisisi 51% saham oleh Djarum pada tahun 2003, meluruskan bahwa angka Rp117 triliun yang diperdebatkan adalah total aset, bukan nilai pasar perusahaan. Saat akuisisi, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham di BEI adalah sekitar Rp10 triliun, dan proses tender dilakukan secara transparan di bawah pengawasan BPPN.
BCA juga membantah memiliki utang Rp60 triliun kepada negara, menjelaskan bahwa itu adalah aset obligasi pemerintah yang telah dilunasi pada 2009. Selain itu, BCA menanggapi isu potensi pengambilalihan 51% saham oleh pemerintah terkait penuntasan utang BLBI.