Alasan Kemendag atur aplikasi ojek online dan travel dalam Permendag e-commerce

Kementerian Perdagangan menjelaskan alasan memasukkan layanan transportasi online alias ride-hailing seperti Gojek dan Grab, serta agen travel daring (OTA) ke dalam cakupan perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan transaksi di kedua platform tersebut merupakan bagian dari aktivitas perdagangan digital yang perlu diatur untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, perdagangan tak hanya mencakup transaksi barang, tetapi juga transaksi jasa. Karena itu, platform ride-hailing dan OTA masuk dalam ruang lingkup PMSE meskipun layanan yang ditawarkan berbeda dengan marketplace.

“Perdagangan itu terdiri dari transaksi barang atau jasa. Dalam konteks ride-hailing dan OTA, itu kita fokus pada transaksi jasanya,” ujar Iqbal ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Platform ride-hailing maupun OTA menyediakan layanan yang memungkinkan terjadinya transaksi antara penyedia jasa, merchant, platform, dan konsumen. Dari sisi mekanisme, aktivitas itu memiliki kesamaan dengan marketplace yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem e-commerce.

“Bahwa platform di OTA dan platform di ride-hailing juga menyediakan jasa-jasa yang memungkinkan terjadinya transaksi baik dari penyedia platform, merchant di dalamnya, dan kepada konsumen,” katanya. 

Sebelumnya Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi mengesahkan aturan yang menggantikan Permendag Nomor 19  Tahun 2023 itu.  Revisi fokus pada penguatan perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan ketiganya berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing dapat terpenuhi dan ekosistem e-commerce berjalan sehat,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6). 

Terdapat lima pengaturan utama dalam Permendag 19/2026. Pertama, memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk mendorong promosi dan konsumsi produk dalam negeri. Kedua, meningkatkan transparansi platform digital. Ketiga, memastikan legalitas pelaku usaha yang beroperasi di platform e-commerce.

Selanjutnya, aturan tersebut juga memperkuat perlindungan konsumen serta mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), khususnya dalam kegiatan promosi produk agar dilakukan secara bertanggung jawab.

Budi mengatakan sejumlah platform e-commerce telah menyampaikan rencana aksi sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi baru tersebut.

Menurut dia, terdapat beberapa komitmen yang disampaikan platform digital, antara lain peningkatan transparansi biaya, pemberian prioritas terhadap produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan yang lebih seimbang bagi penjual, serta komitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah.