Ussindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua pihak yang telah terjerat dalam kasus ini, yakni politikus Partai NasDem Satori (ST) dan politikus Partai Gerindra Heri Gunawan (HG).
Keduanya kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (15/9). Padahal, KPK telah resmi mengumumkan keduanya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
“Pemeriksaan hari ini terhadap saudara ST dan saudara HG, berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU berkait dengan program sosial di Bank Indonesia dan OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Usai Hapus Semu Foto Ikram Rosadi di Instagram, Larissa Chou Singgung Tak Dinafkahi
Satori dan Heri Gunawan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Keduanya didalami perannya dalam konstruksi perkara pengesahan program CSR BI dan OJK.
“Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka tentunya didalami terkait dengan perbuatan dan peran-peran dari saudara HG dan saudara ST, dalam konstruksi perkara tersebut bagaimana proses-proses pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI atau CSR Bank Indonesia dan juga di OJK,” ujar Budi.
Tak hanya itu, keduanya juga ditelisik soal implementasi program CSR BI dan OJK. Pasalnya, KPK menduga anggaran CSR BI dan OJK tidak sepenuhnya mengalir kepada penerima manfaat.
“Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Berdasarkan proses penyidikan, anggaran dana CSR BI dan OJK diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar.
Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
“Justru malah digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya, nah itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,” urai Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa petinggi dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. KPK mendalami soal pihak-pihak lain, maupun yayasan yang mengelola program CSR tersebut.
“Terkait dari yang BI misalnya, bagaimana proses perencanaan dari program sosial itu prosesnya seperti apa, pengesahannya seperti apa sehingga PSBI itu ada,” imbuhnya.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.