Ussindonesia.co.id JAKARTA – Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. atau Wika Gedung Tbk. (WEGE) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niagat Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari keterbukaan informasi yang dilaporkan perseroan, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa 7 Oktober 2025.
“Bahwa terdapat 4 pendaftaran perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi, Sabtu (11/10/2025).
: WIKA Gedung (WEGE) Kebut Sejumlah Proyek Saat Kinerja Melemah
Pertama, perkara yang masuk dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon adalah PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.
Kedua, perkara dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon adalah PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.
: : Wika Gedung (WEGE) Tebar Dividen 10% Laba Bersih 2024
Ketiga, perkara dengan nomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak pemohon.
Keempat, perkara dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Sirius Digital Solusindo sebagai pihak pemohon.
: : WIKA Gedung (WEGE) Cetak Pendapatan Rp907 Miliar, Laba Bersih Tertekan
Manajemen menyatakan, sampai dengan surat pemberitahuan di keterbukaan informasi ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila sudah menerima relaas dimaksud, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai.
Perseoran juga menegaskan gugatan tersebut untuk saat ini belum berdampak langsung terhadap kegiatan operasional.
“Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tandas manajemen.
Wika Gedung (WEGE) adalah anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan kepemilikan saham di anak usaha sebesar 69,30%. Di lantai bursa, pada perdagangan Jumat (10/10) WEGE ditutup koreksi 4,17% ke Rp69. Harga WEGE telah merosot 2,82% dalam sepekan terakhir.
Sementara induknya, saham WIKA telah disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi ini dikenakan karena penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi dan sukuk.