
Pemerintah memperkenalkan arah baru dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas) dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan energi nasional. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
Selama satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor migas menunjukkan arah kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat sebagai upaya mendorong produktivitas dan efisiensi sektor migas nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi agar sumber daya alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan manifestasi dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM mencatat hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksinya diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari serta membuka 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Bahlil menilai kebijakan ini menjadi bukti bahwa kemandirian energi dapat tumbuh dari partisipasi rakyat yang terorganisasi. “Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ucapnya.
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga berdampak langsung terhadap peningkatan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya pembalikan tren produksi yang kini mulai meningkat.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode Januari—September 2025 naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target produksi 2026 ditetapkan sebesar 610 ribu barel per hari.
“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” kata Bahlil.
Peningkatan produksi juga diperkuat dengan program reaktivasi sumur tua. Dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur berhasil kembali berproduksi. Pemerintah turut mendorong penerapan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) serta memperluas kegiatan eksplorasi untuk menemukan potensi migas baru.
Kebijakan ini berdampak positif bagi masyarakat di berbagai wilayah penghasil minyak, termasuk Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini dapat bekerja secara legal dan lebih produktif.
Senyum merekah di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia merasa tenang karena kini dapat menambang minyak tanpa rasa takut.
“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (menambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).
Hal serupa disampaikan Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini menunjukkan arah baru tata kelola migas yang lebih inklusif. Pemerintah memastikan langkah ini berkelanjutan untuk memperkuat produktivitas energi nasional sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang berpihak kepada rakyat.