Astra (ASII) dan United Tractors (UNTR) Siapkan Total Rp4 Triliun untuk Buyback Saham

Ussindonesia.co.id , JAKARTA—PT Astra International Tbk. (ASII) dan PT United Tractors Tbk. (UNTR) kompak menggulirkan program pembelian kembali saham (buyback) dengan total nilai anggaran maksimal Rp4 triliun. 

Manajemen ASII menyampaikan pembelian kembali saham dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Program tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.13/2023, Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025, dan Peraturan OJK No.29/2023. 

“Jumlah nilai pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya Rp2 triliun,” tulis manajemen Astra dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (3/11/2025). 

Dana tersebut berasal dari internal Astra dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum. Lebih lanjut, program buyback saham ASII akan berjalan dalam 3 bulan dengan perkiraan jadwal dimulai pada 3 November 2025 hingga 30 Januari 2026. 

“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan, karena perseroan pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai pembelian kembali saham dan kegiatan usaha perseroan.”

Hingga 30 September 2025, ASII tercatat memiliki kas dan setara kas Rp54,69 triliun. Sementara itu, saldo laba yang belum dicadangkan mencapai Rp214,17 triliun. 

: Laba Bersih Astra (ASII) Susut Jadi Rp24,47 Triliun per Kuartal III/2025

Senada dengan induk usahanya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) juga mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai maksimal Rp2 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi, jumlah saham yang akan dibeli tersebut tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, serta tetap memperhatikan ketentuan free float saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5%.

Pembelian kembali saham UNTR akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 hingga 30 Januari 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian kembali saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah keterbukaan informasi.

Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan buyback saham sewaktu-waktu atas pertimbangannya sendiri, dalam hal terdapat kondisi-kondisi antara lain seperti telah terpenuhinya jangka waktu 3 bulan, dana yang telah dikeluarkan perseroan mencapai Rp2 triliun, atau keputusan perseroan untuk menghentikan buyback saham.

“Dalam pelaksanaan pembelian kembali saham, perseroan akan menggunakan dana internal perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (30/10/2025).

Per akhir September 2025, total aset dan total ekuitas UNTR masing-masing tercatat sebesar Rp178,7 triliun dan Rp102,6 triliun. Keduanya meningkat secara tahunan, masing-masing dari Rp169,48 triliun dan Rp98,17 triliun pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Manajemen juga menyatakan bahwa perseroan meyakini pelaksanaan buyback saham ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan karena pada saat ini UNTR memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai buyback saham dan membiayai kegiatan usaha perseroan.