Awal Mula Dadan Hindayana Cs Ditangkap and Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi,dari Laporan Kemenkeu

Ringkasan Berita:

  • Awal mula Dadan Hindayana cs ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
  • Menurut Purbaya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung.
  • Presiden mengungkapkan dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan yang melibatkan pimpinan BGN sebelum lembaga tersebut mengalami pergantian kepemimpinan.

Ussindonesia.co.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penetapan status tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya Dadan lebih dulu diamankan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (3/6/2026).

Penangkapan itu disebut terjadi sebelum pengumuman resmi status tersangka disampaikan ke publik.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa penyidik menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Mereka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.

Laporan Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan laporan yang disampaikan Kemenkeu kepada Kejagung tentang dugaan praktik korupsi di BGN menjadi salah satu pertimbangan Kejagung menangkap eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Menurut Purbaya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung.

“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/6/2026) seperti dilansir Tribunnews.

Soal pencopotan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN, Purbaya menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi kinerja.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur,” ujarnya menegaskan.

Prabowo Terima Laporan Dugaan Penyelewengan

Penangkapan Dadan Hindayana juga menyangkut laporan yang diterima Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengungkapkan dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan yang melibatkan pimpinan BGN sebelum lembaga tersebut mengalami pergantian kepemimpinan.

Ia mengatakan laporan terkait persoalan di internal BGN telah masuk ke mejanya sejak beberapa waktu lalu. Temuan itu menyangkut dugaan kejanggalan dalam tata kelola organisasi.

“Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan,” ungkap Prabowo saat memberikan pengarahan “Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition”, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Prabowo mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta sejumlah lembaga terkait melakukan penelusuran. Ia mengaku memanggil Kepala BPKP, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah pejabat lainnya untuk meminta penjelasan.

“Jadi saudara-saudara, waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil kepala BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan juga kepala PPATK, dan saya panggil beberapa pejabat lain, saya tanya,” tuturnya.

(TribunTrends/Grid.id)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook