Bank Nobu (NOBU) umumkan rencana buyback saham maksimal Rp50 miliar

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) atau Bank Nobu mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham sebesar-besarnya Rp50 miliar.

Manajemen Bank Nobu menyampaikan, nilai buyback saham tersebut sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan buyback.

“Jumlah nilai buyback adalah sebesar-besarnya Rp50 miliar,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip pada Selasa (10/3/2026).

: Bank Nobu Rombak Jajaran Pengurus usai Hanwha Life Masuk, Ini Susunan Terbaru

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan buyback tidak akan melebihi 20% dari modal yang disetor perusahaan dan saham free float setelah pelaksanaan.

Perseroan menjelaskan bahwa buyback ini akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku. Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT Ciptadana Sekuritas. 

: : Bank Nobu (NOBU) Bakal Gelar RUPSLB Awal 2026, Ada Agenda Rombak Pengurus

Aksi korporasi ini dilakukan sebagai upaya perseroan menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Bank Nobu memperkirakan bahwa buyback tidak akan menurunkan pendapatan perseroan dari kegiatan usaha perbankan. Perseroan juga meyakini pelaksanaan buyback tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, posisi permodalan, maupun likuiditas karena Bank Nobu memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan operasional.

: : Beda Cerita dengan MNC Bank–NOBU, Sejumlah Bank Ini Berhasil Merger

Melalui aksi korporasi ini, perseroan berharap dapat memperoleh fleksibilitas dalam mencapai struktur permodalan yang lebih efisien serta mendorong harga saham agar lebih mencerminkan kinerja Bank Nobu saat ini maupun pada masa mendatang.

Adapun dalam pelaksanaan buyback, perseroan akan menggunakan dana sendiri dan bukan dari pinjaman dan telah memenuhi ketentuan POJK No.29/2023. “Hasil pelaksanaan buyback akan dicatat sebagai saham tresuri sebagai pengurang ekuitas perseroan,” jelas perseroan.

Berikut Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu Buyback Saham NOBU:

  1. Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 9 Maret 2026
  2. Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): Pembelian Kembali Saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah Keterbukaan Informasi, terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan 8 Juni 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku