
Ussindonesia.co.id , DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ketentuan free float saham bakal dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 25%. Dalam waktu dekat, aturan minimum free float saham yang saat ini sebesar 7,5% akan dinaikkan menjadi 10%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pengaturan free float itu menjadi salah satu fokus regulatir pasar modal pada 2026.
“Pendalaman pasar perlu kami tingkatkan. Perhatian kami pertama adalah peningkatan free float dan ini menjadi kajian kami yang sangat serius. Dan mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam waktu dekat,” ujarnya dalam forum Workshop Bursa Efek Indonesia di Bali, Sabtu (15/11/2025).
Berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa saat ini syarat agar perusahaan tercatat tetap tercatat di Bursa Efek adalah jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
: BEI Surati MSCI, Tinjau Metodologi Free Float
Inarno mengakui persyaratan free float di Indonesia ini masih tertinggal dibanding negara di kawasan regional. Untuk itu peningkatan free float menjadi penting, walau akan dilakukan secara bertahap. Saat ini OJK dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) intensif membahasnya.
“Target kami 25%, tapi tidak mungkin langsung ke 25% karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi kami secara bertahap mungkin dalam waktu dekat naik ke 10%, dan paling tidak kita upayakan IPO yang ke depan harus minimal 10%, berikutnya 15%, berikutnya mengarah ke 25%,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penyesuaian peningkatan free float ini juga tengah dibahas basis perhitungan presentase free float akan menggunakan kapitalisasi pasar, bukan ekuitas yang berlangsung selama ini.
Inarno melanjutkan, perhatian kedua OJK tahun depan adalah penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan saham yang berpotensi menimbulkan manipulasi pasar.
Ketiga, OJK juga akan memperkuat pendalaman pasar yang berfokus pada perbaikan suplai demand serta infrastruktur pasar modal.
Sebagai informasi, untuk free float yang berlaku saat ini di level 7,5% masih menjadi tantangan sejumlah emiten.
Sebelumnya, BEI mengumumkan sampai dengan 30 Oktober 2025 terdapat 38 perusahaan tercatat yang telah disuspensi dari perdagangan karena belum memenuhi syarat free float saham.
Berdasarkan pengumuman di keterbukaan informasi yang ditayangkan 31 Oktober 2025, sebanyak 38 perusahaan tersebut digembok BEI lantaran belum memenuhi ketentuan pemenuhan saham free float sesuai Ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” tulis BEI, dikutip Senin (3/11/2025).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.