
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Angin segar menghampiri para pemegang saham emiten pelat merah, PT PP Properti Tbk. (PPRO) usai Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka gembok suspensi perdagangan saham PPRO.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00002/BEI.PP3/02-2026. Pencabutan suspensi dilakukan setelah PPRO memenuhi kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan menjelaskan bahwa pencabutan penghentian sementara perdagangan saham PPRO berlaku di seluruh pasar, terhitung sejak sesi I full call auction (FCA) pagi ini.
: PP Properti (PPRO) Angkat 2 Komisaris Independen Baru
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban perseroan atas pembayaran bunga pada tanggal 17 Februari 2026, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar,” ucap Lidia dalam pengumuman resmi BEI, Selasa (24/2/2026).
Sebagai informasi, saham anak usaha PT PP (Persero) Tbk. ini telah digembok oleh Bursa sejak 15 Oktober 2024 lalu. Suspensi dilakukan karena perseroan menunda pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar.
: : Respons Bos PP Properti (PPRO) Soal Rencana Danantara Gabungkan BUMN Karya
Ditundanya pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 itu karena perseroan dalam kondisi PKPU sementara selama 45 hari sesuai dengan putusan Majelis Hakim pada 7 Oktober 2024.
Sementara itu, berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 10 Februari 2026, telah terjadi perubahan skema penyelesaian kewajiban PPRO berdasarkan putusan homologasi. Hal ini memperkuat dasar bagi Bursa untuk meninjau ulang status perdagangan saham emiten tersebut.
: : PP Properti (PPRO) Pangkas Rugi 95% Jadi Rp37 Miliar pada Kuartal III/2025
BEI tetap meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan guna memantau perkembangan fundamental dan rencana bisnis ke depan.
Seiring dengan keputusan BEI, saham PPRO yang masih mendapatkan notasi X dari otoritas Bursa, terpantau mencatatkan penguatan sebesar 9,52% ke level Rp23 per saham hingga perdagangan sesi pertama hari ini, Selasa (24/2).
PP Properti Tbk. – TradingView _______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.