BEI Dukung Perusahaan Lapor Keuangan ke Kemenkeu pada 2027

Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons rencana pemerintah yang akan mewajibkan seluruh perusahaan, termasuk emiten, menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat pada 2027.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut langkah tersebut sebagai perkembangan positif bagi ekosistem pelaporan korporasi nasional.

“Itu bagus dong, tapi tentu kita mendorong financial report single window itu. Kita mendukung itu,” ujar Jeffrey ketika ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12).

Meski demikian, ketika ditanya apakah emiten nantinya harus menyampaikan laporan keuangan dua kali, baik ke BEI maupun ke Kemenkeu, Jeffrey mengatakan mekanisme teknis masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

“Teknisnya akan disampaikan,” ucapnya singkat.

Di sisi lain, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Deny Poerhadiyanto, menjelaskan bahwa sistem pelaporan terpusat yang dikenal sebagai financial reporting single window (FRSW) kemungkinan akan menggunakan standar Extensible Business Reporting Language (XBRL) dengan taksonomi yang wajib diikuti perusahaan.

“Saya mungkin menjawab dari sisi manfaat ya. Jadi memang kalau bahasa kerennya, platform terpusat itu financial reporting single window (FRSW),” kata Deny dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal secara daring, Rabu (26/11).

Menurut Deny, manfaat utamanya adalah efisiensi bagi regulator. Dengan laporan keuangan yang terpusat, OJK, Bank Indonesia, dan Kemenkeu dapat mengakses data secara langsung tanpa perusahaan harus mengirim laporan secara terpisah.

“Kalau laporan keuangan sudah masuk ke sistem itu pakai XBRL, regulator yang punya kepentingan bisa langsung mengakses. Jadi OJK perlu, Kementerian Keuangan perlu, atau Bank Indonesia perlu, tinggal masuk saja ke sistem itu,” jelas Deny.

Namun, ia menambahkan masih perlu kejelasan apakah investor juga akan diberi akses terhadap platform tersebut.