BEI menghadirkan non cancellation period pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberlakukan kebijakan non-cancellation period pada Desember tahun 2025 sebagai upaya harmonisasi dengan praktik terbaik global yang telah diterapkan di berbagai bursa internasional. 

Non cancellation period merupakan periode khusus pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan di BEI, di mana pesanan beli maupun jual yang sudah masuk tidak bisa lagi diubah atau dibatalkan.

Meski demikian, investor tetap diperbolehkan memasukkan pesanan beli atau jual yang baru.

BEI Suspensi Saham WIKA, ROCK, INET, PSKT dan STAR Mulai Kamis (4/12), Ini Sebabnya

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan pada sesi pra pembukaan, periode non cancellation dimulai pukul 08.56.00 sampai sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) melakukan matching.

Sementara, saat pra penutupan, periode non-cancellation dimulai pukul 15.56.00 hingga proses matching selesai.

Irvan menerangkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan standar yang telah lebih dulu diterapkan oleh sejumlah bursa global untuk menjaga kualitas proses price discovery dan stabilitas pasar.

“Sejumlah Bursa Efek Global, seperti Singapore Stock Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) telah menerapkan hal yang serupa, sehingga kami berharap dapat mengimplementasikannya juga di BEI,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).

BEI Klarifikasi IPO RLCO Tetap Ditutup 4 Desember 2025, Jangan Keliru!

Selain itu, Irvan menjelaskan, kebijakan ini juga diambil setelah BEI melakukan post-implementation review atas pengembangan sesi pra penutupan yang diterapkan sejak 6 Desember 2021 lalu.

Melalui implementasi kebijakan ini, BEI berharap dapat meredam aksi pembentukan harga semu pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan, serta meminimalisir potensi aksi spoofing, sehingga meningkatkan pembentukan harga yang lebih wajar.

Non-cancellation period juga menjadi langkah BEI untuk meredam potensi aksi manipulasi pembentukan harga. Hal ini sejalan dengan strategi BEI meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan perlindungan investor,” tambah irvan.

Irvan menambahkan BEI berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada publik, termasuk investor dan pelaku pasar. BEI memastikan pelaku pasar teredukasi dan memahami kebijakan ini dengan baik, sehingga dapat menyesuaikan dengan aktivitas transaksi di Bursa.

BEI Sebut Kolaborasi Indeks dan ETF dengan Danantara Masih Dikaji

“Kami telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada pelaku pasar, terutama kepada Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa baik lokal maupun asing, serta melakukan update informasi non-cancellation period pada Website IDX yang dapat diakses oleh publik,” tutupnya.