
Ussindonesia.co.id JAKARTA – Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral mendapat mandat baru untuk memperkuat sektor riil lewat sejumlah kebijakan.
Draf Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi mandat kepada Bank Indonesia (BI) untuk meracik bauran kebijakan yang mampu menciptakan iklim ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Pasal 7 UU P2SK menegaskan bahwa BI bertugas menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BI meracik bauran kebijakan yang diarahkan menciptakan iklim ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
: Catat! Ini Sektor Usaha yang Tumbuh Tinggi pada 2026 versi Bank Indonesia
Lebih rinci, beleid itu menuturkan bahwa otoritas moneter melakukan sinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah untuk mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“…antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau,” demikian bunyi penjelasan pasal 7 ayat (2) draf UU P2SK, dikutip pada Kamis (4/12/2025).
Menanggapi isi draf tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan bahwa sejatinya apa yang diatur dalam draf tersebut telah dilakukan oleh otoritas moneter.
Namun dengan dicantumkan dalam UU P2SK, hal ini kian memperkuat posisi BI dalam membuat kebijakan yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan yang dibuat pemerintah dan BI dapat selaras.
“Jadi saya tetap melihat bahwa keselarasan ini menunjukkan bahwa ini pun juga mestinya direspon juga oleh positif dari sisi investor, sehingga harapannya nanti akan merefleksikan juga bagaimana soliditas dari sisi komunikasi kebijakan kita,” tutur Josua ketika ditemui di sela-sela media briefing Permata Institute for Economic Research (PIER) Economic Outlook 2026, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).