
Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional sistem pembayaran dan layanan kas menjelang Hari Raya Natal serta penutupan Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran transaksi pemerintah, perbankan, dan masyarakat di tengah libur nasional serta cuti bersama akhir tahun.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada pedoman Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan transaksi pemerintah pada akhir tahun anggaran serta aktivitas ekonomi masyarakat yang meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Sebagaimana pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi layanan perbankan untuk transaksi pemerintah pada akhir Tahun Anggaran 2025, transaksi masyarakat jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2025 termasuk memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut,” ujar Denny seperti yang dikutip, Minggu (21/12).
BI menyesuaikan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), serta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka kegiatan tutup buku Bank Indonesia dan pemerintah tahun 2025.
Jadwal Transaksi Operasi Moneter Rupiah
Dalam periode tersebut, BI juga menetapkan ketentuan transaksi operasi moneter rupiah sebagai berikut:
-
Term Repo Konvensional: 14.00–15.00 WIB (tetap, sesuai jadwal OPT Rupiah reguler)
-
Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI): 14.00–15.00 WIB
-
Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) 1 Minggu: 10.00–10.30 WIB
-
Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) 3 Bulan: 14.00–14.30 WIB
-
Sukuk Bank Indonesia: 15.30–16.00 WIB
-
Bank Indonesia *Floating Rate Note* (BI-FRN): 10.00–11.00 WIB
-
Term Repo Obligasi Korporasi: 14.00–15.00 WIB
-
Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00–16.00 WIB (dapat dilakukan setiap hari)
-
Jual/Beli SBN di pasar sekunder: 09.00–16.00 WIB (dapat dilakukan setiap hari)
-
Deposit Facility (DF) / Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah: 16.00–17.30 WIB (setiap hari)
Batas Akhir Layanan Kas
-
Batas akhir penyetoran dan penarikan uang untuk perbankan: 24 Desember 2025
-
Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya: batas akhir 12 Desember 2025
-
Layanan kas keliling: batas akhir 23 Desember 2025
-
Khusus wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, dan Lhokseumawe: hingga 24 Desember 2025, dengan mempertimbangkan dampak bencana banjir dan tanah longsor.
BI menegaskan, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi pada 25–31 Desember 2025 dan akan kembali beroperasi pada 2 Januari 2026.
Di samping itu, BI juga menyesuaikan jadwal kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA). Publikasi JIBOR dan INDONIA, serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak terdapat perubahan jadwal dan akan dipublikasikan setiap hari. Publikasi JIBOR terakhir pada 31 Desember 2025.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” kata Denny.