Cek rekomendasi saham emiten tambang jelang wajib ekspor satu pintu

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Indo Premier Sekuritas merilis rekomendasi saham sektor pertambangan dari overweight menjadi neutral karena sentimen kebijakan ekspor satu diperkirakan masih akan membayangi sektor ini dalam jangka pendek hingga menengah.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia satu pintu melalui BUMN.

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut tiga komoditas ekspor utama Indonesia yang akan pertama kali diterapkan mekanisme baru ini yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara dan paduan besi atau fero alloy, yang disebut devisa hasil ekspornya setahun bisa mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.

: Ifishdeco (IFSH) Berburu Tambang Baru, Incar Penjualan 1,49 Juta Ton Nikel

Prabowo menjelaskan dalam mekanisme itu hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan terkait. Dia menyebut skema tersebut sebagai bentuk fasilitas pemasaran atau marketing facility

Kepala Negara menegaskan tujuan dari regulasi baru ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, serta dugaan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). 

: : ABMM Kembangkan Road Train Tambang Bawah Tanah, Ekspor ke Mongolia

Analis Indo Premier Sekuritas Ryan Winiptas menilai tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengendalikan praktik tambang ilegal dan mengurangi transfer pricing, sehingga penerimaan negara dan pajak bisa meningkat.

Namun, lanjutnya, pasar merespons negatif karena masih banyak ketidakjelasan terkait mekanisme dan implementasi kebijakan tersebut. Akibatnya, saham emiten tambang batu bara dan logam yang dipantau Indo Premier Sekuritas turun sekitar 3%–15%.

: : Strategi ABMM Pacu Pendapatan, Tambang Baru Jadi Andalan

“Isu ini tetap menjadi sentimen negatif tambahan bagi sektor pertambangan. Oleh karena itu, kami menurunkan rekomendasi sektor ini menjadi Neutral dari sebelumnya Overweight,” ujarnya dalam riset tertulis dikutip, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, lanjutnya, dia masih merekomendasikan saham ANTM sebagai pilihan utama karena prospek kinerjanya dinilai lebih jelas dan dampak kebijakan diperkirakan relatif lebih kecil dibanding emiten lainnya.

Sebelumnya, dia menilai penundaan kenaikan royalti belum mampu pulihkan kepercayaan pasar. Pada 8 Mei lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menggelar konsultasi publik terkait rencana kenaikan royalti untuk sektor logam dan komoditas. Sentimen ini sempat membuat harga saham sejumlah emiten tambang logam turun hingga sekitar 15%. 

Walaupun rencana kenaikan royalti tersebut kini ditunda, harga saham emiten tambang logam hingga sebelum pelemahan hari ini masih belum kembali ke level sebelum isu kenaikan royalti muncul. Hal ini menunjukkan bahwa pasar belum sepenuhnya percaya bahwa kebijakan tersebut benar-benar dibatalkan.

“Ketidakpastian terkait kebijakan ekspor, ditambah isu royalti, membuat kepercayaan investor terhadap sektor ini belum pulih, meskipun harga komoditas dasarnya, terutama nikel, relatif stabil,” lanjutnya.

Tak hanya itu, dia menambahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan sedang mempertimbangkan penerapan skema serupa production sharing contract (PSC) di sektor batu bara dan nikel, seperti yang diterapkan di industri minyak dan gas (migas).

Sebagai gambaran, skema PSC di migas biasanya menggunakan dua model yakni gross split dan cost recovery.

Saat ini, tambang nikel beroperasi menggunakan skema Kontrak Karya (CoW) atau izin usaha pertambangan (IUP/IUPK), di mana perusahaan wajib membayar royalti berdasarkan persentase pendapatan. Skema ini dinilai mirip dengan model gross split di industri migas. 

Namun, jika nantinya skema yang diterapkan menyerupai cost recovery, pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan melalui pajak keuntungan berlebih (windfall profit tax/WPT) apabila laba bersih, EBIT, atau margin laba kotor perusahaan melewati batas tertentu. Dengan demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) otomatis akan meningkat.

“Jika kebijakan ini diterapkan, kami menilai dampaknya bisa lebih menguntungkan bagi perusahaan tambang skala kecil karena beban biaya akan ditanggung bersama antara perusahaan dan pemerintah. Sebaliknya, perusahaan tambang besar kemungkinan akan menghadapi kenaikan beban royalti atau pajak,” jelasnya.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.