Cucu Eka Tjipta Widjaja Kuasai BPR Berkat Artha Melimpah: Akuisisi Saham!

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Sebuah pergeseran kepemilikan signifikan tengah terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah. Bank yang berlokasi di Tangerang, Banten ini akan segera dikendalikan oleh pemilik baru yang tak lain adalah Christilia Angelica Widjaja, cucu dari konglomerat ternama Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Akuisisi saham ini menandai babak baru bagi BPR tersebut.

Rencana akuisisi ini secara resmi dipublikasikan melalui media massa pada tanggal 22 Oktober 2025. Christilia Angelica Widjaja berencana untuk memperbesar porsi kepemilikannya di BPR Berkat Artha Melimpah. Jika sebelumnya ia memegang 22,75% saham, kini kepemilikannya akan melesat menjadi 57,86%, menjadikannya pemegang saham mayoritas.

Dalam transaksi strategis ini, Christilia Angelica Widjaja akan mengambil alih seluruh saham yang sebelumnya dikuasai oleh dua pemegang saham pengendali, yakni Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman. Masing-masing dari mereka diketahui memiliki 38,63% saham di BPR Berkat Artha Melimpah sebelum akuisisi ini terlaksana.

Pasca pengambilalihan saham, struktur kepemilikan akan mengalami perubahan drastis. Christilia Angelica Widjaja akan mendominasi dengan kepemilikan sebesar 57,86%, atau setara dengan 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar. Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang sebelumnya adalah pemegang saham pengendali, masing-masing akan memegang porsi 21,07% saham senilai Rp1,85 miliar. Dengan demikian, Christilia akan resmi menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah.

Proses akuisisi ini juga membuka ruang bagi pihak berkepentingan untuk mengajukan keberatan. Batas akhir pengajuan keberatan oleh kreditur adalah 14 hari setelah pengumuman rencana akuisisi diterbitkan di surat kabar. Selanjutnya, pengumuman hasil akhir pengambilalihan akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya akuisisi. BPR Berkat Artha Melimpah menegaskan bahwa pihak-pihak yang memiliki kepentingan, termasuk para kreditur, dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari tersebut.

Edwin, selaku Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah, melalui pengumuman resminya, memastikan bahwa seluruh proses pengambilalihan saham ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2014 yang mengatur mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Akuisisi BPR Berkat Artha Melimpah ini menambah panjang daftar aksi korporasi yang sedang marak di industri BPR. Sejak awal tahun 2024, tren konsolidasi di sektor BPR memang menunjukkan peningkatan signifikan. Hal ini sejalan dengan upaya regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperkuat ketahanan industri keuangan mikro di Indonesia. OJK secara aktif mendorong BPR untuk memperkokoh permodalan dan tata kelola mereka, baik melalui mekanisme penggabungan (merger) maupun akuisisi, agar lebih kompetitif dan efisien dalam menghadapi tantangan era digitalisasi perbankan.

Ringkasan

Christilia Angelica Widjaja, cucu dari Eka Tjipta Widjaja pendiri Sinar Mas Group, akan menjadi pemegang saham mayoritas di BPR Berkat Artha Melimpah. Akuisisi ini dilakukan dengan membeli seluruh saham dari pemegang saham pengendali sebelumnya, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, sehingga kepemilikan Christilia meningkat dari 22,75% menjadi 57,86%.

Pengumuman akuisisi telah dipublikasikan, dan pihak-pihak berkepentingan, termasuk kreditur, diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan. Proses akuisisi ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk POJK No. 7 Tahun 2014. Akuisisi ini merupakan bagian dari tren konsolidasi yang didorong oleh OJK untuk memperkuat industri BPR di Indonesia.