Dana IPO Indokripto (COIN) masih utuh, tunggu sinyal OJK?

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) melaporkan dana hasil initial public offering (IPO) masih untuh hingga akhir Desember 2025. Adapun, COIN melakukan IPO pada 9 Juli 2025 lalu dengan melepas lebih dari 2,20 miliar saham dengan harga Rp100 per saham.

Mengutip keterbukaan informasi (14/1), Direktur COIN Abraham Ardian Nawawi menjelaskan perseroan memperoleh dana hasil penawaran umum sebesar Rp220,5 miliar dengan biaya penawaran umum Rp13,53 miliar. Dengan demikian, COIN meraup dana IPO sebesar Rp207,05 miliar.

Hingga akhir Desember 2025, COIN belum merealisasikan dana IPO tersebut. Dana IPO COIN itu rencananya digunakan sebanyak 85% sebagai modal kerja entitas anak PT Central Financial X (CFX) dan 15% sebagai modal kerja entitas anak PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

: Arsari Grup Masuk, Indokripto (COIN) Gelar RUPSLB Akhir Desember 2025

Selepas IPO, Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo melalui PT Arsari Nusa Investama kemudian masuk sebagai pemegang saham COIN.

Wakil Direktur Utama dan Direktur Operasional Arsari Group Aryo P.S. Djojohadikusumo menyampaikan keputusan investasi ini merupakan bentuk dukungan nyata Arsari terhadap transformasi digital Indonesia.

: : Alasan Arsari Group Borong Saham Indokripto (COIN)

Terlebih lagi, Arsari Group memiliki visi yang sejalan dengan COIN beserta entitas anaknya, PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami melihat COIN memiliki fondasi kuat serta ekosistem yang lengkap dan paling siap untuk menjadi katalis dalam membangun dan mengembangkan industri aset digital nasional, termasuk aset kripto dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” ujar Aryo dalam siaran pers, Rabu (10/12/2025).

: : Saham Indokripto (COIN) Sudah Terbang 3.990% dari Harga IPO Rp100

Pada perkembangan lain, OJK pada akhir 2025 lalu mengatakan sedang memproses permohonan dua calon lembaga bursa kripto.

Berdasarkan data OJK per November 2025, daftar aset kripto yang tercatat dalam ekosistem aset kripto mencapai 1.347. Sementara itu, penyelenggara perdagangan tercatat sebanyak 1 bursa, 1 kliring, 2 kustodian, dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD) OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan saat ini pipeline perizinan yang sedang diproses mencakup 2 calon bursa kripto, 2 calon lembaga kliring, 2 calon lembaga kustodian, dan 4 calon PKAD.

“Saat ini masing-masing sedang melakukan proses perizinan yang kami lakukan secara bertahap yang meliputi pemeriksaan atas pemenuhan atas setiap dokumen dan pemenuhan atas seluruh persyaratan yang dikenakan kepada pemenuhan perizinan dimaksud sebagaimana yang diatur dalam peraturan perizinan OJK yang terkait,” paparnya dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Hasan menambahkan OJK juga melakukan pemeriksaan dan kewajiban, hingga kami mewajibkan proses uji penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi para calon pengurus, komisaris, direksi, dan juga pemegang saham pengendalinya.

“Proses ini akan kami lakukan secara teliti, hati-hati dan terukur, agar pada saatnya lembaga yang memang memiliki peran penting dalam ekosistem digital aset kripto ini.”

Tujuannya, setelah memperoleh izin lembaga penyelenggara perdagangan aset kripto itu diharapkan memiliki tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang memadai, serta memiliki kapasitas operasional selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan menjaga integritas pasar ke depannya.

——————— 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.