Di Tengah Krisis Emas Digital China, Bappebti – ICDX Tegaskan Pasar RI Terkendal

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Di tengah mencuatnya isu negatif investasi emas digital di China, otoritas perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia menegaskan bahwa ekosistem perdagangan emas digital di dalam negeri berada dalam kondisi aman dan terawasi.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) memastikan mekanisme perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia telah diatur secara ketat dan dilengkapi dengan sistem pengamanan berlapis.

Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah Bloomberg melaporkan krisis pada investasi emas digital di China.

The Fed Longgar, Komoditas Menggila di Awal 2026

Salah satu platform online populer, Jie Wo Rui, dilaporkan tidak mampu memenuhi permintaan penarikan dana konsumen.

Laporan serupa juga disampaikan Discovery Alert, yang menyebut platform tersebut gagal memenuhi kewajiban penarikan dana investor setelah harga emas mengalami koreksi.

Jie Wo Rui diketahui merupakan platform digital yang melayani investasi berbasis emas dan sempat menghimpun dana ritel dalam jumlah besar saat reli harga emas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya menegaskan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia berbeda secara fundamental dengan kasus yang terjadi di China.

“Bappebti memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistemnya telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat,” ujar Tirta dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).

WIKA Gedung (WEGE) Beri Penjelasan Gugatan PKPU ke BEI

Tirta menjelaskan, dalam mekanisme perdagangan, pedagang fisik emas digital wajib terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan pada lembaga terpisah yang disebut Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).

“Emas fisik yang disimpan di Depository harus setara atau 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. Selain itu, maksimal 20% dari kewajiban dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring. Mekanisme ini memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah yang ingin menarik atau mencetak emasnya,” jelas Tirta.

Bappebti juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi emas digital, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.

Untuk memastikan legalitas penawaran tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Bappebti, Bursa, maupun Lembaga Kliring. Informasi pedagang fisik emas digital berizin dapat diakses melalui situs resmi Bappebti di www.bappebti.go.id atau melalui laman https://ceklegalitas.bappebti.go.id.

Sentimen Moody’s Menekan Pasar, IHSG Dibuka Memerah

Sementara itu, Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan, sebagai bursa, ICDX telah menyediakan platform perdagangan emas digital dengan teknologi modern yang mencatat seluruh transaksi emas yang dilakukan oleh pedagang anggota ICDX.

“Kami memastikan setiap transaksi emas digital yang dilaporkan ke ICDX didukung oleh keberadaan emas fisik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keberadaan emas yang dibeli,” ujar Nursalam.

Menurut Nursalam, secara prinsip, mekanisme pasar fisik emas digital sama dengan pembelian emas di toko emas konvensional, di mana emas fisiknya benar-benar ada.

Perbedaannya terletak pada proses pembelian yang dilakukan secara digital dan penyimpanan emas yang dilakukan di lembaga Depository.

Secara garis besar, setiap transaksi yang terjadi di platform pedagang akan dicatat dan dilaporkan ke Bursa serta Lembaga Kliring.

Bitcoin Uji Level US$60.000 Saat Investor Tinggalkan Aset Berisiko

Mekanisme ini bertujuan untuk mengawasi ketersediaan emas fisik di tempat penyimpanan, sekaligus memastikan setiap pembayaran pembelian emas diikuti dengan perpindahan saldo emas digital.

“Masyarakat yang membeli emas digital memang tidak langsung menerima emas fisik. Namun, nasabah dapat mengajukan permintaan penarikan emas fisik kepada masing-masing pedagang sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nursalam.

Dari sisi kinerja, sepanjang 2025 volume perdagangan pasar fisik emas digital di ICDX tercatat mencapai 58.654.322 gram, tumbuh 25,20% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 46.849.357 gram.

Sementara itu, pada Januari 2026, volume transaksi tercatat sebesar 11.913.008 gram, melonjak 229% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.621.606 gram.