Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025.

Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan. 

“Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat,” tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam.

Dapat Limpahan Enam Smelter Hasil Sitaan Negara, Begini Respons Timah (TINS)

Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris.

Terlepas dari itu, keputusan tersebut tidak berdampak pada operasional, keuangan, dan/atau kelangsungan bisnis TINS. Perusahaan ini pun akan menyampaikan keterbukaan informasi apabila terdapat informasi lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Timah (TINS) Berupaya Perbaiki Kinerja di Sisa 2025, Simak Rekomendasi Sahamnya

  TINS Chart by TradingView