DJP bisa sita dan jual saham pengemplang pajak di pasar modal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas instrumen penagihan pajak dengan menyasar aset saham di pasar modal. Lewat aturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki mekanisme teknis yang lebih rinci untuk menyita hingga menjual saham milik wajib pajak penunggak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. DJP menilai pengaturan teknis ini penting untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keseragaman dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Proses penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum penyitaan dilaksanakan, DJP wajib terlebih dahulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang berada di rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak. Informasi tersebut mencakup nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, hingga rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah. Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP serta penanggung pajak.

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melanjutkan ke tahap penyitaan.

“Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Penyitaan dapat mencakup saham yang terdapat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Selain penjualan saham, DJP juga dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Hasil penjualan saham akan digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, serta biaya administrasi lainnya. Jika terdapat kelebihan dana atau saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai mekanisme yang diatur.

“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4).