Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan lampu hijau kepada dua perusahaan sekuritas, PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia, untuk melaksanakan pembiayaan transaksi short selling. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam dinamika pasar modal Indonesia, dengan kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BEI untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang berwenang melakukan pembiayaan jenis transaksi ini. Ketetapan tersebut secara resmi akan berlaku efektif pada tanggal 25 Agustus 2025.
Persetujuan ini datang bersamaan dengan peringatan dari Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang, bahwa pelaksanaan transaksi short selling harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 mengenai Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling. Selain itu, Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tanggal 24 April 2025 yang mengumumkan penundaan implementasi tersebut, serta ketetapan-ketetapan selanjutnya, juga wajib dipatuhi.
Sebagai informasi mendalam, transaksi short selling diartikan sebagai transaksi penjualan efek di mana efek yang dimaksud belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan. Definisi ini sesuai dengan Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, memberikan dasar hukum yang jelas bagi aktivitas ini di pasar modal.
Lebih lanjut, transaksi short selling hanya diizinkan untuk saham-saham yang secara spesifik ditetapkan sebagai efek short selling oleh BEI. Efek-efek ini harus memenuhi serangkaian persyaratan dan tercantum dalam daftar efek short selling yang diterbitkan oleh BEI. Penting untuk diketahui bahwa BEI secara tegas melarang pelaksanaan transaksi short selling di pasar negosiasi, guna menjaga transparansi dan integritas pasar.
Dalam konteks persyaratan bagi Anggota Bursa (AB), Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00160/BEI/10-2024 tentang Perubahan Peraturan No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan atau Short Selling mengatur bahwa pembiayaan transaksi short selling hanya dapat dilakukan oleh AB yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tertentu. Anggota Bursa dengan MKBD senilai Rp250 miliar atau lebih diberi izin untuk melakukan transaksi short selling atas efek apa pun yang terdaftar sebagai efek short selling. Sementara itu, AB dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar hanya dapat melakukan transaksi short selling pada efek short selling yang juga termasuk dalam daftar efek indeks LQ45.
Terkait implementasi kebijakan short selling secara keseluruhan, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penundaan masih berlaku sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 26 September 2025. Ia juga menambahkan bahwa BEI akan terus berkoordinasi erat dengan OJK untuk memantau kondisi pasar secara berkelanjutan, yang akan menjadi dasar penentuan apakah penundaan tersebut akan diperpanjang atau tidak di kemudian hari.