
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — PT BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) menegaskan mandat penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) masih berjalan sesuai jadwal kendati Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyiapkan kebijakan baru pemenuhan batas minimum free float bagi emiten baru sebesar 15%.
Sebagai informasi, free float adalah jumlah saham yang beredar dan dapat diperdagangkan di publik.
Pelaksana Tugas Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Fifi Virgantria menyampaikan hingga saat ini tidak ada pembahasan penundaan transaksi dengan para calon emiten. Seluruh proses persiapan IPO yang telah dijadwalkan masih berlangsung sebagaimana rencana awal.
: Rekomendasi BRI Danareksa di Tengah Sentimen Moodyâs, Ada Saham ANTM hingga JPFA
“Sampai dengan hari ini proses persiapan IPO yang direncanakan untuk diselesaikan pada semester I masih tetap berjalan sesuai target. Belum ada diskusi dengan calon emiten terkait pengunduran transaksi,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
BRI Danareksa saat ini mengantongi sejumlah mandat IPO yang akan diselesaikan sepanjang 2026. Perseroan menargetkan 5–6 IPO dari berbagai sektor, mulai dari medis, konstruksi, properti, perkapalan, hingga energi.
: : Begini Langkah BSI (BRIS) Penuhi Aturan Free Float 15%
Terkait nilai emisi, Fifi menyebutkan bahwa proses diskusi valuasi masih berlangsung antara perseroan dengan masing-masing calon emiten.
Adapun terkait rencana BEI menaikkan batas free float minimum menjadi 15% bagi emiten baru, pihaknya menyatakan akan menyesuaikan struktur IPO setelah aturan tersebut diterbitkan secara resmi.
: : OJK: Emiten Tetap Wajib Free Float 15% Meski Ramai Buyback
“Kami bersama calon emiten akan memastikan pemenuhan persyaratan free float baru tersebut setelah BEI secara resmi menerbitkan peraturannya,” jelas Fifi.
Sebagai penjamin emisi, pihaknya juga akan membuka ruang diskusi dengan para calon emiten dan perusahaan tercatat untuk merespons perubahan kebijakan tersebut secara terukur.
Sebelumnya, BEI telah merilis rancangan revisi Peraturan Nomor I-A yang salah satunya mengatur ketentuan free float. Regulasi ini mengatur ketentuan kewajiban free float bagi perusahaan yang hendak melantai di bursa dengan besaran 15% sampai 25%, tergantung kapitalisasi saham perusahaan.
Dalam rancangan ini, diatur bahwa calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memenuhi free float minimal 25%.
Ketentuan itu diatur pada poin III.3.7, yang menyatakan bahwa jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham dan memenuhi jumlah free float yang disesuaikan berdasarkan kapitalisasi sahamnya.
Sementara itu, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp5 triliun sampai Rp50 triliun, wajib memenuhi kewajiban free float minimal 20%.
Terakhir, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp50 triliun ke atas wajib memenuhi kewajiban free float minimal 15%.