Ussindonesia.co.id – JAKARTA — Kabar terbaru bagi Anda yang berinvestasi emas! Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada hari Sabtu, 22 November 2025. Data dari laman Logam Mulia menunjukkan penurunan sebesar Rp 7.000, menjadikan harga emas Antam berada di angka Rp 2.341.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp 2.348.000.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp 2.202.000 per gram. Emas tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), memberikan fleksibilitas bagi para investor dengan berbagai anggaran.
Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual beli emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini penting untuk dipahami agar Anda dapat menghitung keuntungan atau kerugian investasi emas Anda dengan tepat.
Secara spesifik, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada hari Sabtu ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.220.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.341.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.622.000
- Harga emas 3 gram: Rp 6.908.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.480.000
- Harga emas 10 gram: Rp 22.905.000
- Harga emas 25 gram: Rp 57.137.000
- Harga emas 50 gram: Rp 114.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp 228.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp 570.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.140.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.281.600.000
Selain PPh 22 saat penjualan kembali, pembelian emas juga dikenakan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Penting untuk diingat bahwa setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Simpan bukti potong ini dengan baik sebagai bagian dari catatan investasi Anda.
Ringkasan
Harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Sabtu, 22 November 2025. Harga jual emas Antam tercatat Rp 2.341.000 per gram, turun Rp 7.000 dari harga sebelumnya, sementara harga buyback berada di angka Rp 2.202.000 per gram. Emas tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) atau 3 persen (non-NPWP), dan pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (NPWP) atau 0,9 persen (non-NPWP).