Ussindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan gratifikasi terkait PSBI serta PJK OJK. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha, pada Rabu (3/9). Iman akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) IV itu dijadwalkan hadir di gedung KPK Merah Putih. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI. “Hari ini (Rabu, 3/9), KPK memanggil Sdr IA, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Budi kepada wartawan.
Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan Iman Adinugraha mengenai aliran uang maupun aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka utama dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan. Heri Gunawan sendiri merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebagai bagian dari pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan aset signifikan. Sebanyak 15 unit mobil mewah milik Satori, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang juga berstatus tersangka, telah disita di berbagai lokasi di Cirebon, Jawa Barat. Proses penyitaan berlangsung sejak Senin (1/9) hingga Selasa (2/9).
Beberapa kendaraan tersebut disita dari sebuah showroom mobil bernama Berkah Motor 2, yang diduga memiliki afiliasi dengan Satori. Kendaraan yang disita bervariasi, termasuk tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HRV, dan satu unit Toyota Alphard.
Meski penyidikan terus berjalan, KPK menghadapi tantangan berupa ketidakhadiran para tersangka. Satori dan Heri Gunawan sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (2/9), namun keduanya mangkir dari panggilan tersebut.
KPK resmi menetapkan Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2020–2023. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024. Penetapan dua tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8).
Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, meliputi Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut, Satori diduga melakukan transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Ia bahkan diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
KPK juga menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Hal ini terungkap dari pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkas Asep, mengindikasikan potensi pengembangan kasus ini. Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ringkasan
KPK terus menyelidiki dugaan korupsi dana CSR BI dan gratifikasi terkait PSBI serta PJK OJK, dengan memanggil Anggota DPR RI Iman Adinugraha sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengetahuannya mengenai aliran dana yang berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK telah menyita 15 unit mobil mewah milik tersangka Satori, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, yang diduga menerima dana dari PSBI BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Satori dan Heri Gunawan dijerat pasal gratifikasi dan TPPU, dengan dugaan penerimaan dana masing-masing senilai Rp 12,52 miliar dan Rp 15,86 miliar.