Ussindonesia.co.id, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke dalam sistem inti administrasi perpajakan, Coretax, pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan optimisme terhadap Coretax dalam meningkatkan kepatuhan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Menurutnya, sistem ini akan menghadirkan transparansi yang lebih tinggi, memudahkan deteksi, dan memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak. “Dari sisi kewajiban, dan dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya [lewat Coretax],” ujar Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Sepanjang tahun 2025, fokus pemerintah tertuju pada optimalisasi integrasi data pajak pertambahan nilai (PPN) ke dalam Coretax. Meskipun mengakui adanya kendala teknis pada tahap awal implementasi Coretax di awal tahun 2025, Anggito menegaskan bahwa saat ini proses pencatatan PPN telah berjalan lancar. “Secara umum sudah lancar lah ya. Masalah faktur, masalah data, masalah trafik, sudah oke,” ucapnya.
Dengan pengalaman tersebut, Kemenkeu menargetkan integrasi data PPh badan dan orang pribadi ke Coretax pada tahun 2026. Anggito berharap proses ini berjalan lebih lancar dibandingkan dengan integrasi data PPN sebelumnya, mengingat kompleksitas data PPh yang lebih tinggi. “Tahun depan kan mulai PPh ya. PPh jumlahnya kan, kompleksitasnya, lebih tinggi ya,” imbuhnya.
: IKPI: Percepatan Optimalisasi Coretax Bisa Jaring Potensi Pajak Shadow Economy
: ADB Guyur Pinjaman Rp8,12 Triliun untuk Perkuat Sistem Pajak RI, Coretax Jadi Sorotan
: Pengusaha Blak-blakan, Coretax Masih Bermasalah saat 7 Bulan Berjalan
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke sistem Coretax pada 2026. Integrasi ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak melalui transparansi yang lebih tinggi dan kemudahan deteksi pelanggaran. Wakil Menteri Keuangan optimis integrasi ini akan meningkatkan kepatuhan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Integrasi data PPh ini menyusul integrasi data PPN yang telah dilakukan sepanjang 2025. Meskipun terdapat kendala teknis awal, integrasi data PPN kini berjalan lancar. Kemenkeu berharap pengalaman tersebut akan memudahkan proses integrasi data PPh di tahun 2026, meskipun kompleksitas datanya lebih tinggi.