Kajian aset kripto syariah berlanjut, Tokocrypto dukung klarifikasi regulasi

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Pembahasan mengenai status syariah aset kripto masih berada di meja kajian regulator.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sampai saat ini pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Menyikapi ketidakpastian regulasi syariah tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa pasar aset kripto selalu terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah.

“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

Investor Kripto RI Capai 20 Juta, Transaksi Tembus Rp 29 Triliun di Januari 2026

Ia menambahkan bahwa edukasi dan transparansi informasi penting agar masyarakat dapat membuat Keputusan investasi yang tepat.

Calvin menjelaskan di beberapa negara mayoritas muslim dan yurisdiksi global telah mulai mengembangkan kerangka untuk menilai kripto dari perspektif syariah.

Misalnya, di Malaysia, Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah, dan negara ini bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital dengan sertifikasi syariah.

Di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah.

“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tuturnya.

OJK Catat 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi, Kebijakan Kripto Jadi Pemicu

OJK menegaskan bahwa proses kajian ini akan terus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Calvin mengatakan pihaknya mendukung proses kajian yang komprehensif agar publik mendapatkan kejelasan yang bertanggung jawab.

“Kami siap berdialog dan berkontribusi dalam edukasi, termasuk menyediakan data dan penjelasan mengenai mekanisme aset kripto, agar proses penilaian bisa lebih objektif dan memberi kepastian bagi investor, khususnya yang mempertimbangkan aspek syariah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan diskusi berjalan dan belum mencapai tahap akhir bersama dengan DSN terkait aset kripto penggolongannya seperti apa.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk di kalangan investor muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah.

Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah.

Kripto Rontok! Bitcoin Anjlok 30% Sebulan, Ini Proyeksi Terbarunya