Kemenkeu ungkap demutualisasi BEI akan dimulai semester I-2026

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mulai berjalan pada semester I-2026.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan perubahan struktur kelembagaan bursa tersebut.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan pemerintah sedang merumuskan sejumlah opsi terkait skema demutualisasi. Ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan para pelaku pasar.

Ada Rencana Demutualisasi BEI, Kuota Anggota Bursa Bisa Menyusut

“Kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah. Tentu kita berkoordinasi, tapi memang draftnya tetap akan di pemerintah. Kita akan dengar dari Bursa, OJK dan pelaku pasar bagaimana tata kelola yang baik,” kata Maysita di gedung BEI, Senin (8/12/2025) malam.

Lebih lanjut, Masyita menegaskan pemerintah menargetkan implementasi demutualisasi dapat dimulai pada paruh pertama tahun 2026 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menerangkan demutualisasi bukan merupakan aksi korporasi BEI, melainkan shareholder action atau tindakan para pemegang saham BEI. 

Karena itu, prosesnya mengikuti mandat regulasi dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kami mengikuti seluruh prosesnya dan kemudian berkoordinasi dengan seluruh pihak. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujar Jeffrey.

Tanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah Demutualisasi, BEI Lakukan Kajian Mendalam

Jeffrey menambahkan analisis mengenai kelebihan dan kekurangan demutualisasi saat ini masih dikaji oleh masing-masing lembaga. Nantinya, hasil kajian dari tiap institusi akan dihimpun dan dipadukan untuk dibahas secara bersama.

Sebagai informasi, kebijakan demutualisasi akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa yang dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa (mutual structure), menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.

Struktur demutualisasi dinilai mampu mendorong inovasi berbagai produk dan layanan, mulai dari instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. Pada akhirnya, diharapkan hal ini meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.