KOKA Disuspensi! Pengendali Langgar Janji, Saham KOKA Terancam?

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan suspensi terhadap perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Penghentian sementara ini efektif mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Kamis, 18 September 2025. Keputusan tegas BEI ini diambil menyusul adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali KOKA terkait komitmen yang tertera dalam prospektus perseroan.

Pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban pemegang saham pengendali untuk mempertahankan statusnya. Dalam prospektus KOKA, secara eksplisit disebutkan bahwa Gao Jing, selaku ultimate beneficial owner sekaligus pengendali, telah berkomitmen untuk tetap mempertahankan kepemilikan dan kendali sahamnya setidaknya selama lima tahun. Komitmen ini merupakan bagian penting dari janji kepada investor yang kini terbukti tidak terpenuhi.

Menanggapi situasi ini, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Vera Florida, menjelaskan pada Kamis (18/9), bahwa langkah suspensi ini adalah bagian dari upaya Bursa untuk menjaga integritas pasar. “Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek KOKA,” tegas Vera. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh KOKA.

Sebelumnya, pada Selasa (16/9), KOKA telah mengumumkan rencana akuisisi yang menjadi pemicu pelanggaran komitmen ini. Perusahaan menginformasikan bahwa Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd berencana mengakuisisi 63,5% dari total saham yang ditempatkan dan beredar di KOKA. Jika aksi korporasi ini terealisasi, Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd akan secara resmi menjadi pemegang saham pengendali baru KOKA, menggantikan posisi Gao Jing.

Direktur Utama KOKA, Gao Jing, mengonfirmasi bahwa negosiasi terkait rencana dan penyelesaian akuisisi ini akan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak. “Saat ini kedua belah pihak sedang membahas harga akhir dan tanggal penyelesaian proses akuisisi,” ungkap Gao pada Selasa (16/9). Tujuan utama dari akuisisi ini disebutkan adalah untuk mengembangkan dan memperluas jaringan bisnis KOKA, demi meningkatkan prospek pengembangan bisnis di sektor konstruksi, khususnya konstruksi infrastruktur.

Keputusan suspensi ini terjadi setelah saham KOKA menunjukkan kinerja yang cukup volatil. Sebelum disuspensi, harga saham KOKA sempat melonjak signifikan hingga menyentuh level Rp 137 per saham, mencatat kenaikan 34,31% dibandingkan hari sebelumnya. Secara akumulatif, pergerakan harga saham KOKA sepanjang tahun berjalan juga menunjukkan penguatan yang impresif, mencapai 104,48%.