Komdigi soal Wacana Balik Nama Kepemilikan HP: Sukarela, Bukan Seperti Motor

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika meluruskan informasi yang beredar bahwa wacana terkait balik nama tanda kepemilikan HP, bukan seperti kendaraan bermotor. Hal ini akan bersifat sukarela, jika jadi diterapkan.

“Tidak benar, jika seolah-olah Kementerian Komdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB motor,” kata Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni dalam keterangan pers, Sabtu (4/10).

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih, jika ponselnya hilang atau dicuri,” Wayan menambahkan.

Ia menjelaskan International Mobile Equipment Identity atau IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi, yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, gawai hasil tindak pidana seperti pencurian, bisa diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Sebaliknya, konsumen yang membeli gadget resmi dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran HP ilegal atau black market, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Kalau HP hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujar Wayan.

Wayan menjelaskan wacana balik nama kepemilikan HP itu masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” kata Wayan.

Ia menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela itu merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Sebelumnya Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan mengatakan praktik jual beli ponsel bekas kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan misalnya, hasil curian.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang lebih transparan agar identitas pemilik dan riwayat perangkat jelas.

“HP bekas kedepannya diharapkan punya mekanisme jelas, seperti jual beli motor, yakni ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” ujar Adis dalam diskusi publik dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9). 

Kementerian belum memerinci mekanisme proses balik nama HP bekas, karena kebijakannya masih dikaji.

Komdigi mengajak YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan BPKN alias Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memberi masukan. Pasalnya, menurut Adis, kebijakan ini harus menemukan titik tengah antara kenyamanan dan keamanan konsumen.