
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 27 Januari 2026 dinilai bukan sekadar dampak teknis dari kebijakan indeks global. Pergerakan ini mencerminkan akumulasi persoalan tata kelola pasar modal Indonesia yang telah lama diabaikan.
Analis ekonomi politik melihat, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menunjukkan pola berulang: lembaga keuangan global seperti MSCI, Goldman Sachs, dan Morgan Stanley secara berkala memberikan sinyal negatif terhadap pasar domestik, baik melalui penurunan peringkat, rekomendasi underweight, maupun pengetatan metodologi indeks.
Episode terbaru terjadi pada 28–29 Januari 2026, ketika keputusan MSCI diikuti penurunan rating saham Indonesia oleh Goldman Sachs.
Analis Ekonomi Politik, Kusfiardi, menilai keputusan MSCI untuk menerapkan interim freeze terhadap penyesuaian indeks saham Indonesia lebih berfungsi sebagai pemicu, bukan penyebab utama koreksi pasar.
“MSCI tidak menyoroti kejadian insidental. Yang disorot adalah isu-isu struktural yang berulang dan belum ditangani secara meyakinkan,” kata Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Dalam pengumuman resminya, MSCI menekankan tiga persoalan utama, yakni ketidakjelasan struktur kepemilikan saham terutama terkait pengendali akhir di bawah ambang 5%; rendahnya free float efektif, dengan batas minimal 7,5% yang kerap tidak mencerminkan likuiditas riil; serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga dan keadilan pasar.
Kebijakan Trump Dinilai Tak Ganggu Proyek Bisnis Penangkapan Karbon di Indonesia
Menurut Kusfiardi, ketiga isu tersebut bukanlah anomali, melainkan konsekuensi dari desain dan penegakan tata kelola pasar yang permisif.
Selama bertahun-tahun, pasar modal Indonesia mentoleransi emiten dengan free float sangat rendah, kepemilikan terkonsentrasi, serta likuiditas semu.
Fenomena saham berisiko tinggi—yang populer disebut saham gorengan—berkembang bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat pengawasan yang lambat, penegakan yang tidak konsisten, dan sanksi yang gagal menciptakan efek jera.
Sebagai ilustrasi historis, media dan otoritas pasar modal kerap merujuk pada saham-saham yang terkait skandal Asuransi Jiwasraya pada 2020, seperti PT Hanson International Tbk. dan PT Trada Alam Minera Tbk., yang menunjukkan volatilitas ekstrem, free float rendah, serta struktur kepemilikan tertutup.
Dalam konteks yang lebih mutakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara rutin memasukkan saham-saham berkapitalisasi kecil dengan pergerakan harga ekstrem dan likuiditas tipis ke dalam daftar pemantauan khusus. Praktik ini, menurut pelaku pasar, menciptakan distorsi price discovery dan meningkatkan risiko bagi investor ritel.
Pada 28 Januari 2026, MSCI juga memberikan sinyal potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market. Kebijakan sementara yang diumumkan meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak adanya penambahan saham Indonesia ke MSCI IMI maupun migrasi ukuran saham hingga review Mei 2026.
Sehari setelahnya, Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi underweight.
Pola ini bukan yang pertama. Pada Maret 2025, Goldman Sachs menurunkan rating saham Indonesia dari overweight ke market weight, disusul Morgan Stanley yang menurunkan peringkat ke underweight pada Februari 2025.
Pada Juni 2024, kedua lembaga tersebut juga memangkas rekomendasi ekuitas Indonesia dalam alokasi Asia dan Emerging Markets.
Bagi investor global, rangkaian sinyal ini memperkuat persepsi bahwa persoalan tata kelola di pasar modal Indonesia bersifat kronis.
Dampaknya tercermin jelas pada pergerakan pasar. IHSG tercatat terkoreksi sekitar 7,35%—bahkan mendekati 8–9%—dalam dua hari perdagangan, disertai trading halt berulang dan penghapusan sekitar US$80 miliar nilai kapitalisasi pasar.
Kompensasi Energi 70% Tiap Bulan, Ekonom: Perbaikan Kas Jangka Pendek
Kusfiardi menilai koreksi ini lebih mencerminkan krisis kepercayaan dibandingkan pelemahan fundamental ekonomi nasional yang relatif masih solid.
Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut telah lama mengingatkan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menegaskan persoalan fragmentasi otoritas dan lemahnya akuntabilitas kelembagaan.
“Pengawasan pasar modal berada di bawah OJK. Ketika peringatan publik berulang kali datang dari luar otoritas pengawas, itu menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas penegakan,” ujarnya.
Dalam perspektif regional, pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan serupa dapat ditangani apabila reformasi dilakukan secara konsisten.
Vietnam, yang direklasifikasi FTSE Russell ke kategori Emerging Market pada Oktober 2025, sebelumnya menghadapi masalah rendahnya likuiditas, keterbatasan akses investor asing, dan transparansi pascatransaksi.
Sejak 2024–2025, Vietnam mewajibkan English disclosure bagi emiten utama, memperbaiki sistem settlement, memperkenalkan central clearing, serta merencanakan pelonggaran foreign ownership limits. Hasilnya, likuiditas meningkat dan arus dana asing kembali positif.
Sebaliknya, Filipina—menurut OECD Capital Market Review 2024–2025—masih bergulat dengan free float rendah dan likuiditas terendah di ASEAN. Meski pemerintahnya mendorong insentif peningkatan free float dan partisipasi dana pensiun domestik, lemahnya penegakan serta skandal tata kelola pada 2025–2026 justru memperburuk sentimen investor.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa reformasi tanpa penegakan tegas berisiko berhenti pada level retorika.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar telah merespons dengan rencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15%, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham melalui KSEI, serta memperkuat supervisi dan koordinasi dengan MSCI.
OJK menargetkan implementasi awal pada Februari 2026, dengan penyelesaian signifikan sebelum Maret 2026. BEI juga mulai mempublikasikan data free float bulanan sejak awal Januari.
Industri Elektronik Masih Tergantung Impor, Pelaku Usaha Dorong Kebijakan Pro-Lokal
Namun, menurut Kusfiardi, pasar tidak lagi menilai komitmen dari pengumuman kebijakan semata.
“Yang diuji sekarang adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian penegakan, termasuk terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran,” katanya.
Tenggat waktu MSCI hingga Mei 2026 untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas kredibilitas. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Index atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market, dengan potensi arus keluar dana pasif diperkirakan mencapai US$7–20 miliar.
Menurut Kusfiardi, reformasi tata kelola pasar modal kini memasuki fase penentuan. Setiap penundaan membawa biaya reputasi dan finansial yang nyata, sementara pasar global akan menilai hasil dari perubahan struktur yang terlihat, bukan dari janji kebijakan.
“Pasca-keputusan MSCI, ruang kompromi terhadap praktik lama praktis telah tertutup. Dalam beberapa bulan ke depan, pasar akan melihat apakah reformasi ini benar-benar mengubah struktur kekuasaan dan insentif di bursa, atau hanya menunda koreksi berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, arah pasar modal Indonesia ke depan akan ditentukan oleh tindakan konkret dan perubahan struktur pasar yang terukur, bukan oleh niat atau retorika.
Hashim: Hilirisasi SDM Harus Didukung Perbaikan SDM dan Kebijakan Fiskal